Nama Jokowi Disebut dalam Korupsi Haji 2024, KPK Buka Peluang Panggil Mantan Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi

|
Editor: Lisna Ali
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Gus Yaqut tumbuh di lingkungan religius Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah.

Ia merupakan putra dari ulama terkemuka KH M Cholil Bisri dan adik kandung dari Ketua Umum PBNU, Dr KH Yahya Cholil Staquf.

Gus Yaqut diketahui menempuh pendidikan dasar di SDN Kutoharjo (1981-1987), lalu melanjutkan ke SMPN II Rembang (1987-1990) dan SMAN II Rembang (1990-1993).

Ia sempat berkuliah di jurusan Sosiologi Universitas Indonesia (UI) namun tidak menyelesaikan studinya.

Selama di UI, ia aktif mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.

Karier Politik dan Organisasi

Yaqut Cholil Qoumas mengawali karier politiknya sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang didirikan oleh ayahnya.

Ia dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang dari tahun 2001 hingga 2014.

Ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang pada 2004-2005 dan Wakil Bupati Rembang mendampingi Moch Salim pada periode 2005-2010.

Pada Pemilu 2014, ia gagal meraih kursi DPR, namun kemudian dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ia kembali terpilih pada periode berikutnya.

Di luar politik, Yaqut juga aktif di organisasi pemuda.

Gus Yaqut menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak tahun 2016.

Pada 23 Desember 2020, Gus Yaqut dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama, menggantikan Fachrul Razi.

Dengan jabatan ini, ia mengemban tugas untuk memimpin Kementerian Agama dan mengawasi berbagai urusan keagamaan di Indonesia, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.

Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved