Palu Hari Ini
Upaya Penertiban Pajak, Pemkot Palu Segel 2 Usaha dan Buka Segel 1 Lokasi
Penyegelan dilakukan di sebuah kafe di Jl Sutomo, dan satu usaha di Jalan Untad 1, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Ada dua jenis pajak Makan dan Minum:
1. Pajak Restoran (Pajak Daerah)
Ini adalah pajak utama yang dikenakan pada warung atau rumah makan. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak daerah yang diatur dan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah pusat.
Subjek dan Objek Pajak: Objek pajaknya adalah setiap pelayanan makanan dan minuman yang disediakan oleh rumah makan atau warung.
Subjek pajaknya adalah konsumen yang membeli makanan atau minuman tersebut, namun yang memungut dan menyetorkan pajak ke kas daerah adalah pemilik usaha.
Tarif: Tarif pajak restoran ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan batas maksimal 10 persen.
Omzet sebagai Batas: Tidak semua warung makan dikenakan pajak ini.
Umumnya, pemerintah daerah menetapkan batas omzet tertentu per bulan atau per tahun.
Jika omzet warung makan tidak mencapai batas tersebut (misalnya, di bawah Rp 20 juta per bulan), maka tidak wajib memungut Pajak Restoran.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Selain Pajak Restoran, pemilik warung makan juga memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebagai Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi.
PPh Final (PP 23 Tahun 2018): Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti warung makan yang memiliki omzet bruto (penghasilan kotor) di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, tarif pajaknya sangat rendah, yaitu 0,5?ri omzet bulanan.
Pajak ini bersifat final, artinya setelah dibayar, kewajiban pajak Anda untuk omzet tersebut dianggap selesai.
PPh Normal: Jika omzet warung makan melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, maka akan dikenakan skema PPh normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, warung makan yang omzetnya masih kecil tidak wajib memungut Pajak Restoran, tetapi tetap memiliki kewajiban untuk membayar PPh Final 0,5?ri omzet bulanan.
Namun, jika omzetnya sudah besar, maka akan dikenakan kedua jenis pajak tersebut.(*)
Persiapan Paskibraka Kota Palu Capai 89 Persen, Kaban Kesbangpol Optimis Tugas Berjalan Sempurna |
![]() |
---|
Bandara Mutiara Palu Ditargetkan Layani Penerbangan Internasional Komersial Mulai Januari 2026 |
![]() |
---|
Bandara Mutiara Palu Siap Layani Penumpang Mancanegara, Landasan Akan Diperpanjang 500 Meter |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Palu Gencarkan Layanan Paspor Merdeka di 4 Lokasi Sambut HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Imigrasi Palu Gelar Layanan “Paspor Merdeka” di Halaman Polresta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.