Palu Hari Ini

Upaya Penertiban Pajak, Pemkot Palu Segel 2 Usaha dan Buka Segel 1 Lokasi

Penyegelan dilakukan di sebuah kafe di Jl Sutomo, dan satu usaha di Jalan Untad 1, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
TINDAK WARUNG MAKAN - Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak daerah. Dalam operasi pada Selasa (12/8/2025) sore, tim Bapenda bersama aparat penegak hukum menyegel dua tempat usaha, membuka segel pada satu lokasi, dan mendatangi dua usaha lain untuk membuat komitmen tanpa penyegelan. 

Ada dua jenis pajak Makan dan Minum:

1. Pajak Restoran (Pajak Daerah)

Ini adalah pajak utama yang dikenakan pada warung atau rumah makan. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak daerah yang diatur dan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah pusat.

Subjek dan Objek Pajak: Objek pajaknya adalah setiap pelayanan makanan dan minuman yang disediakan oleh rumah makan atau warung.

Subjek pajaknya adalah konsumen yang membeli makanan atau minuman tersebut, namun yang memungut dan menyetorkan pajak ke kas daerah adalah pemilik usaha.

Tarif: Tarif pajak restoran ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan batas maksimal 10 persen.

Omzet sebagai Batas: Tidak semua warung makan dikenakan pajak ini. 

Umumnya, pemerintah daerah menetapkan batas omzet tertentu per bulan atau per tahun.

Jika omzet warung makan tidak mencapai batas tersebut (misalnya, di bawah Rp 20 juta per bulan), maka tidak wajib memungut Pajak Restoran.
 
2. Pajak Penghasilan (PPh)

Selain Pajak Restoran, pemilik warung makan juga memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebagai Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi.

PPh Final (PP 23 Tahun 2018): Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti warung makan yang memiliki omzet bruto (penghasilan kotor) di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, tarif pajaknya sangat rendah, yaitu 0,5?ri omzet bulanan.

Pajak ini bersifat final, artinya setelah dibayar, kewajiban pajak Anda untuk omzet tersebut dianggap selesai.

PPh Normal: Jika omzet warung makan melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, maka akan dikenakan skema PPh normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, warung makan yang omzetnya masih kecil tidak wajib memungut Pajak Restoran, tetapi tetap memiliki kewajiban untuk membayar PPh Final 0,5?ri omzet bulanan. 

Namun, jika omzetnya sudah besar, maka akan dikenakan kedua jenis pajak tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved