Palu Hari Ini
Upaya Penertiban Pajak, Pemkot Palu Segel 2 Usaha dan Buka Segel 1 Lokasi
Penyegelan dilakukan di sebuah kafe di Jl Sutomo, dan satu usaha di Jalan Untad 1, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak daerah.
Dalam operasi pada Selasa (12/8/2025) sore, tim Bapenda bersama aparat penegak hukum menyegel dua tempat usaha, membuka segel pada satu lokasi, dan mendatangi dua usaha lain untuk membuat komitmen tanpa penyegelan.
Penyegelan dilakukan di sebuah kafe di Jl Sutomo, dan satu usaha di Jalan Untad 1, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Baca juga: Polres Sigi Intensifkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 Lewat Stiker
Satu lokasi lainnya, yang sebelumnya telah disegel, dibuka kembali setelah pemilik melunasi seluruh kewajiban pajaknya.
Sementara dua usaha yang awalnya akan disegel batal ditindak karena pemilik langsung melunasi pajak serta melengkapi laporan.
Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah melalui proses administrasi panjang.
“Kegiatan penyegelan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Prosesnya sudah panjang, mulai dari tiga kali surat teguran lengkap dengan dokumentasi. Lima hari sebelum penyegelan, kami kirimkan lagi surat pemberitahuan,” ujarnya, di lokasi penindakan, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Baca juga: Dinkes Sigi Targetkan RSUD Torabelo Jadi Rumah Sakit Tipe Lebih Tinggi
Menurutnya, salah satu kafe di Jl Dr Sutomo yang disegel menunggak pajak selama dua tahun, sedangkan usaha di Kelurahan Tondo sudah tiga tahun tidak membayar.
“Ini membuktikan bahwa kami tidak hanya menyasar usaha kecil. Sekelas kafe pun kami tindak,” tegasnya.
Bapenda mencatat, dari total 53 wajib pajak yang menunggak, baru sepuluh yang telah ditindak hingga saat ini. Sisanya, 43 usaha masih dalam pemantauan.
“Kami berpesan, jika merasa menunggak, sebaiknya segera melapor dan membayar sebelum disegel. Yang terpenting, terapkan pajak 10 persen sesuai aturan,” kata Syarifuddin.
Ia menambahkan, pembukaan segel dilakukan setelah semua kewajiban pajak dilunasi.
Baca juga: Kasus Gus Plered, Penggiat Budaya Siti Norma Mardjanu Soroti Peran Hukum Adat
“Kasihan juga, mereka punya usaha dan keluarga yang harus dihidupi. Tidak mungkin kami menahan terlalu lama jika sudah menyelesaikan kewajiban,” pungkasnya.
Pajak untuk warung makan atau rumah makan di Indonesia secara umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Restoran (Pajak Daerah) dan Pajak Penghasilan (PPh) (Pajak Pusat).
Ada dua jenis pajak Makan dan Minum:
1. Pajak Restoran (Pajak Daerah)
Ini adalah pajak utama yang dikenakan pada warung atau rumah makan. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak daerah yang diatur dan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah pusat.
Subjek dan Objek Pajak: Objek pajaknya adalah setiap pelayanan makanan dan minuman yang disediakan oleh rumah makan atau warung.
Subjek pajaknya adalah konsumen yang membeli makanan atau minuman tersebut, namun yang memungut dan menyetorkan pajak ke kas daerah adalah pemilik usaha.
Tarif: Tarif pajak restoran ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan batas maksimal 10 persen.
Omzet sebagai Batas: Tidak semua warung makan dikenakan pajak ini.
Umumnya, pemerintah daerah menetapkan batas omzet tertentu per bulan atau per tahun.
Jika omzet warung makan tidak mencapai batas tersebut (misalnya, di bawah Rp 20 juta per bulan), maka tidak wajib memungut Pajak Restoran.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Selain Pajak Restoran, pemilik warung makan juga memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebagai Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi.
PPh Final (PP 23 Tahun 2018): Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti warung makan yang memiliki omzet bruto (penghasilan kotor) di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, tarif pajaknya sangat rendah, yaitu 0,5?ri omzet bulanan.
Pajak ini bersifat final, artinya setelah dibayar, kewajiban pajak Anda untuk omzet tersebut dianggap selesai.
PPh Normal: Jika omzet warung makan melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, maka akan dikenakan skema PPh normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, warung makan yang omzetnya masih kecil tidak wajib memungut Pajak Restoran, tetapi tetap memiliki kewajiban untuk membayar PPh Final 0,5?ri omzet bulanan.
Namun, jika omzetnya sudah besar, maka akan dikenakan kedua jenis pajak tersebut.(*)
Persiapan Paskibraka Kota Palu Capai 89 Persen, Kaban Kesbangpol Optimis Tugas Berjalan Sempurna |
![]() |
---|
Bandara Mutiara Palu Ditargetkan Layani Penerbangan Internasional Komersial Mulai Januari 2026 |
![]() |
---|
Bandara Mutiara Palu Siap Layani Penumpang Mancanegara, Landasan Akan Diperpanjang 500 Meter |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Palu Gencarkan Layanan Paspor Merdeka di 4 Lokasi Sambut HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Imigrasi Palu Gelar Layanan “Paspor Merdeka” di Halaman Polresta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.