Kamis, 23 April 2026

Penyanyi Ari Lasso Semprot Wami Soal Royalti Lagu dan Salah Transfer

Ari Lasso mengungkapkan kekecewaan tersebut setelah mendapati jumlah Royalti Lagu dan adanya kesalahan penulisan nama penerima

Editor: mahyuddin
TRIBUN JATENG/Hermawan Handaka
Ari Lasso 

"Untuk semua teman pemain band, penyanyi wedding, event, cafe, SAYA MEMBEBASKAN ANDA MEMUTAR DAN MEMAINKAN LAGU-LAGU HITS saya, PERCUMA ANDA MEMBAYAR tapi pengelolaannya kayak gini," tulis Ari Lasso.

Diketahui,  Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah lembaga nirlaba yang dibentuk para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Tujuan utamanya adalah untuk mengelola hak ekonomi anggotanya, terutama dalam hal penghimpunan dan pendistribusian royalti.

Secara sederhana, LMK berfungsi sebagai jembatan antara pemilik hak (seperti musisi dan pencipta lagu) dengan pengguna karya (seperti kafe, restoran, stasiun TV, dan tempat hiburan).

 LMK bertindak sebagai satu-satunya perwakilan yang mengumpulkan royalti tersebut secara kolektif.

Dalam konteks hukum Indonesia, penting untuk membedakan antara LMK dan LMKN.

  • LMK adalah lembaga yang dibentuk oleh para pemilik hak itu sendiri.  Jumlahnya bisa lebih dari satu. Contoh LMK untuk pencipta lagu di Indonesia adalah KCI (Karya Cipta Indonesia) dan WAMI (Wahana Musik Indonesia).
  • LMKN adalah lembaga bantu pemerintah yang bertindak sebagai payung hukum dan koordinator bagi seluruh LMK. Sejak adanya Deklarasi Bali, LMKN berfungsi sebagai satu-satunya pintu terpadu (one-stop service) untuk menghimpun royalti dari pengguna komersial. Setelah terkumpul, LMKN akan menyalurkan dana tersebut ke LMK masing-masing untuk didistribusikan kepada para anggotanya.

Bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), LMK WAMI menghimpun royalti dari para pengguna musik komersial.

LMKN bertindak sebagai satu-satunya pintu untuk menarik royalti, yang kemudian didistribusikan kepada LMK, termasuk WAMI, untuk diteruskan ke para anggotanya.

Ada beberapa LMK di Indonesia. Antara lain:

KCI (Karya Cipta Indonesia): Salah satu LMK pencipta yang paling lama berdiri.

WAMI (Wahana Musik Indonesia): LMK pencipta yang aktif mengelola hak cipta.

RAI (Royalti Anugerah Indonesia): LMK pencipta.

PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia): LMK hak terkait.

SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia): LMK hak terkait.

ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia): LMK hak terkait.

ARMINDO (Anugrah Royalti Musik Indonesia): LMK hak terkait.

SMI (Star Music Indonesia): LMK hak terkait.

Prisindo (Performers' Rights Society of Indonesia): LMK hak terkait.

Langgam Kreasi Budaya: LMK untuk musik tradisi.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved