Sigi Hari Ini

Polres Sigi Intensifkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 Lewat Stiker

Terbaru, personel Polsek Dolo menyebarkan stiker berisi nomor layanan darurat itu di sejumlah lokasi strategis di Kecamatan Dolo, Selasa (12/8/2025).

|
Handover
LAYANAN CALL CENTER 110 - Polres Sigi terus mengintensifkan sosialisasi layanan Call Center 110 guna mempermudah masyarakat mengakses laporan dan pengaduan. Terbaru, personel Polsek Dolo menyebarkan stiker berisi nomor layanan darurat itu di sejumlah lokasi strategis di Kecamatan Dolo, Selasa (12/8/2025). 

Fungsi Utama Call Center 110

Nomor telepon 110 adalah layanan panggilan darurat nasional yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat.

Layanan ini tersedia selama 24 jam dan dapat diakses dari seluruh wilayah Indonesia tanpa biaya.

Layanan 110 dirancang untuk menangani berbagai jenis laporan atau permintaan bantuan dari masyarakat, antara lain:

Kejadian Darurat: Seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, atau tindak kriminal yang sedang terjadi.

Gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat): Meliputi keributan, tawuran, atau kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman warga.

Informasi dan Pengaduan: Masyarakat dapat menanyakan informasi kepolisian atau melaporkan keluhan terkait pelayanan publik.

Ketika Anda menghubungi 110, petugas akan mencatat laporan Anda dan segera meneruskannya ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti.

Penting untuk Diingat

Meskipun layanan ini gratis dan mudah diakses, sangat penting untuk menggunakannya secara bijak.

Jangan melakukan panggilan palsu atau iseng, karena hal itu dapat mengganggu layanan dan menghalangi orang lain yang benar-benar membutuhkan bantuan darurat.

Panggilan iseng ke 110 bisa dikenakan sanksi pidana.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved