Sulteng Hari Ini

OJK Sulteng Dorong Usaha Gadai Swasta Urus Izin Lewat Sosialisasi di Kota Palu

Bonny menegaskan pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha gadai, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
SATGAS PASTI - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan usaha pergadaian, Selasa (5/8/2025), di Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan usaha pergadaian, Selasa (5/8/2025), di Kota Palu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Sulteng, Bonny Hardi Putra, anggota Satgas Pasti, serta 18 pelaku usaha gadai swasta yang belum mengantongi izin resmi dari OJK.

Baca juga: PLN UP3 Luwuk Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Listrik Padam Sementara di Sejumlah Wilayah Banggai

Dalam sosialisasi tersebut, Bonny menegaskan pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha gadai, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024.

“Pelaku usaha pergadaian wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Aturan ini bertujuan menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberi kepastian hukum, melindungi konsumen, dan mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), pelaku usaha pergadaian diberikan masa relaksasi selama 3 tahun sejak Januari 2023 hingga Januari 2026 untuk mengurus izin resmi.

“Kami mengimbau para pelaku usaha gadai swasta segera mengajukan izin sebelum masa relaksasi berakhir,” tambah Bonny.

Satgas Pasti Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus memantau aktivitas keuangan ilegal dan mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap regulasi, demi membangun ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya.

Baca juga: Bupati Touna Teken MoU dengan Unisa Palu, Dorong SDM Unggul di Daerah

Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dan hanya menggunakan jasa pergadaian yang sudah berizin dari OJK.

Untuk mengecek daftar resmi pelaku usaha pergadaian berizin, masyarakat dapat mengakses www.ojk.go.id atau menghubungi call center OJK 157.

Tugas dan wewenang OJK :

1. Pengaturan dan Perizinan

Menyusun dan menetapkan peraturan: OJK menetapkan berbagai aturan main bagi perusahaan pegadaian, baik yang berstatus BUMN maupun swasta. Ini termasuk aturan mengenai permodalan, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan standar operasional.

Memberikan izin usaha: Setiap perusahaan pegadaian wajib mendapatkan izin dari OJK sebelum beroperasi. 

OJK akan melakukan verifikasi ketat terhadap kelengkapan dokumen, kelayakan bisnis, dan kesiapan operasional perusahaan.

2. Pengawasan
 
Pengawasan berkala: OJK secara rutin mengawasi seluruh kegiatan operasional perusahaan pegadaian. 

Pengawasan ini meliputi kondisi keuangan, pelaksanaan prosedur gadai, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pengawasan jarak jauh dan langsung: Pengawasan dapat dilakukan melalui laporan-laporan yang disampaikan perusahaan (pengawasan jarak jauh) maupun dengan mendatangi langsung kantor pegadaian (on-site examination).

3. Perlindungan Konsumen
 
Menyediakan layanan pengaduan: OJK menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait layanan pegadaian. 

OJK akan menindaklanjuti setiap pengaduan untuk mencari solusi yang adil bagi konsumen.

Mencegah praktik curang: OJK berwenang menindak tegas perusahaan pegadaian yang melakukan praktik merugikan konsumen, seperti menetapkan bunga di luar batas wajar, tidak transparan dalam perhitungan biaya, atau menjual barang jaminan tanpa prosedur yang benar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved