Palu Hari Ini
Peredaran Ganja Antarwilayah Terbongkar, Polisi Ciduk Pemuda di Kos-Kosan Palu
AG kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Penggunaan jenis ini dilarang total. Contohnya: ganja, kokain, heroin, dan sabu-sabu.
Golongan II: Narkotika dengan daya adiktif kuat, namun masih memiliki manfaat medis sebagai obat pilihan terakhir.
Contohnya: morfin, petidin, dan fentanil.
Golongan III: Narkotika dengan daya adiktif ringan dan banyak digunakan dalam pengobatan atau terapi. Contohnya: kodein.
Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental, serta memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Dampak Fisik: Kerusakan organ tubuh, seperti hati, ginjal, dan jantung.
Dapat menyebabkan gangguan saraf, penurunan kekebalan tubuh, hingga risiko kematian akibat overdosis.
Dampak Psikologis: Narkotika dapat merusak mental pengguna, menyebabkan paranoia, halusinasi, depresi, kecemasan berlebihan, dan gangguan perilaku. Ketergantungan yang terjadi juga sangat sulit disembuhkan.
Dampak Sosial dan Hukum: Terjerumus dalam tindakan kriminalitas untuk mendapatkan uang, rusaknya hubungan keluarga dan sosial, serta sanksi pidana berat berupa penjara dan denda sesuai undang-undang yang berlaku.(*)
Kota Palu
Polresta Palu
kasus peredaran narkotika
Kabupaten Parigi Moutong
Kelurahan Talise
Kombes Pol Deny Abrahams
Narkotika
Program Unggulan RSUD Anutapura Palu: Donor Darah Kini Bisa Dijemput Langsung |
![]() |
---|
Aji Palu Minta Media Hentikan Eksploitasi Wajah dan Identitas Anak Yang Jadi Korban maupun Pelaku |
![]() |
---|
PFI Palu Pamerkan 60 Karya Foto Jurnalistik Bertajuk Asa di Atas Patahan |
![]() |
---|
Pemkot Palu, PT CPM, dan Lanal Gelar Pasar Murah di Talise, 500 Paket Sembako Disiapkan |
![]() |
---|
Lahan Eks HGB di Tondo–Talise Kota Palu Masuk Agenda Prioritas Kementerian ATR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.