Palu Hari Ini

Peredaran Ganja Antarwilayah Terbongkar, Polisi Ciduk Pemuda di Kos-Kosan Palu

AG kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
PEREDARAN NARKOTIKA - Upaya Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu membongkar jaringan kasus peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.  Seorang pemuda asal Kabupaten Parigi Moutong berinisial AG (21) ditangkap saat berada di sebuah kos-kosan di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (12/8/2025). 

Penggunaan jenis ini dilarang total. Contohnya: ganja, kokain, heroin, dan sabu-sabu.

Golongan II: Narkotika dengan daya adiktif kuat, namun masih memiliki manfaat medis sebagai obat pilihan terakhir.

Contohnya: morfin, petidin, dan fentanil.

Golongan III: Narkotika dengan daya adiktif ringan dan banyak digunakan dalam pengobatan atau terapi. Contohnya: kodein.

Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental, serta memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Dampak Fisik: Kerusakan organ tubuh, seperti hati, ginjal, dan jantung.

Dapat menyebabkan gangguan saraf, penurunan kekebalan tubuh, hingga risiko kematian akibat overdosis.

Dampak Psikologis: Narkotika dapat merusak mental pengguna, menyebabkan paranoia, halusinasi, depresi, kecemasan berlebihan, dan gangguan perilaku. Ketergantungan yang terjadi juga sangat sulit disembuhkan.

Dampak Sosial dan Hukum: Terjerumus dalam tindakan kriminalitas untuk mendapatkan uang, rusaknya hubungan keluarga dan sosial, serta sanksi pidana berat berupa penjara dan denda sesuai undang-undang yang berlaku.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved