Morowali Hari Ini

Polda Sulteng dan PT MSS Serahkan Santunan untuk Keluarga MR Korban Penganiayaan di Morowali

Senada dengan itu, perwakilan PT MSS Immanuel Tewel mengatakan, IMIP menyampaikan ucapan duka cita.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Polda Sulawesi Tengah diwakili Wakapolres Morowali Komisaris Polisi (Kompol) Awaluddin Rahman dan PT Morowali Security Services (PT MSS) Immanuel Tewel menyampaikan ucapan duka cita. 

TRIBUNPALU,COM - Polda Sulawesi Tengah diwakili Wakapolres Morowali Komisaris Polisi (Kompol) Awaluddin Rahman dan PT Morowali Security Services (PT MSS) Immanuel Tewel menyampaikan ucapan duka cita.

Kunjungan itu sekaligus penyerahan santunan kepada keluarga MR (19) di Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (12/8/2025)

Kunjungan ke rumah duka sebagai wujud rasa empati dan duka cita mendalam juga diikuti oleh Perwira Satbrimobda Sulteng, Danramil Bahodopi Kodim 1311/Morowali serta perwakilan KKST-Morowali.

Wakapolres Morowali itu mengatakan, pihaknya menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang terjadi yang mengakibatkan seorang pemuda asal Kabupaten Konawe berinisial MR (19) meninggal.

Baca juga: Siswa SD Alkhairaat 1 Palu Harap Program MBG Dapat Berkelanjutan

“Atas nama pimpinan Polda Sulteng dan Polres Morowali, kami sangat prihatin dan menyampaikan permohonan maaf kepada bunda almarhum dan keluarga almarhum. Dan kami juga mengucapkan duka cita yang mendalam,” kata Kompol Awaluddin Rahman, Selasa (12/8).

Awaluddin Rahman juga menngatakan, bahwa kehadirannya juga sekaligus untuk menyerahkan santunan dari pimpinan Polda Sulteng, sebagai wujud rasa empati dan turut berduka cita kepada keluarga almarhum MR.

“Apa yang kami serahkan ini, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini akan tetap ditangani sesuai ketentuan hukum, secara professional dan transparan,” tegasnya.

Jika keluarga korban ingin tahu perkembangan dari kasus ini, bisa langsung menghubungi saya, harap Kompol Awaluddin Rahman.

Senada dengan itu, perwakilan PT MSS Immanuel Tewel mengatakan, IMIP menyampaikan ucapan duka cita yang sedalam dalamnya atas kejadian ini.

Baca juga: Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group

Meski almarhum bukan merupakan karyawan IMIP, atau salah satu tenant, namun karena terjadi di dalam kawasan, tetap menjadi evaluasi bagi manajemen agar insiden seperti ini tidak lagi terulang.

Kehadiran kami bersama rombongan sebagai bentuk rasa keprihatinan dan belasungkawa. Sehingga kami datang pada hari ini menemui keluarga korban dan menyampaikannya secara langsung, kata Tewel.

Mewakili pihak keluarga MR (19), Kepala Desa Puasana, Sarwin menyampaikan, pihaknya sangat mengapreasiasi kunjungan silaturahmi dan niat baik untuk menyampaikan duka cita oleh Polda Sulteng, Polres Morowali, Kodim 1311/Morowali, Satbrimob Polda Sulteng, kepada pihak keluarga MR (19).

“Sebagai Kades Puasana, kami mewakili keluarga menyampaikan terima kasih dan apresiasi, dengan adanya pertemuan hari ini Selasa, (12/8/2025), tidak akan ada lagi pertemuan-pertemuan selanjutnya terkait hal-hal yang menyangkut dengan keluarga MR dan pemberian tali asih dan lainnya. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” harapnya.

Baca juga: Dana Tak Bisa Dicairkan, OJK Pastikan RisetCar Tidak Terdaftar

Awal Kejadian 

Aksi anarkis terjadi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat (8/8/2025) malam. 

Aksi tersebut disertai perusakan, pembakaran, dan pencurian sejumlah aset perusahaan.

Aksi anarkis itu dipicu oleh beredarnya informasi adanya penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota.

Barang yang dicuri meliputi satu unit teropong automatic level, dua unit bor beton, dua unit bor impact (bor cas), dan satu unit Saumill (gergaji listrik).

Saat ini kepolisian sudah menerima dua laporan polisi pasca-kerusuhan yang terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, tepatnya di Pos Poltek PT IMIP.

“Laporan pertama LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Laporan kedua LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan,” ungkap Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, Selasa (12/8/2025). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved