OJK Sulteng
Satgas PASTI Sulteng Sosialisasi Aturan Pergadaian, 18 Usaha Gadai Belum Berizin OJK
Kegiatan ini dihadiri Kepala OJK Provinsi Sulteng, Bonny Hardi Putra, anggota Satgas PASTI.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan usaha pergadaian di Kota Palu, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kepala OJK Provinsi Sulteng, Bonny Hardi Putra, anggota Satgas PASTI.
Selain itu hadir juga 18 pelaku usaha gadai swasta yang belum memiliki izin resmi dari OJK.
Bonny mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan pembinaan agar pelaku usaha gadai segera mengurus izin sesuai ketentuan.
Baca juga: Polsek Rio Pakava Amankan 20 Paket Sabu Siap Edar di Desa Lalundu Donggala
“Pelaku usaha pergadaian wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024,” ujarnya.
Aturan itu dibuat untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberi kepastian hukum, melindungi konsumen, dan mencegah penyalahgunaan pergadaian untuk pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah memberikan masa relaksasi 3 tahun sejak Januari 2023 hingga Januari 2026 bagi pelaku usaha pergadaian untuk mengurus izin.
OJK Sulteng mengimbau agar seluruh pelaku usaha gadai swasta segera mengajukan izin sebelum batas waktu berakhir.
Baca juga: Plt Sekda Banggai: Gerak Jalan Bukan Sekadar Olahraga, Tapi Hiburan Warga
Satgas PASTI Sulteng juga berkomitmen memantau aktivitas keuangan ilegal dan mendorong perizinan usaha gadai demi ekosistem keuangan yang sehat.
Masyarakat pun diminta hanya menggunakan jasa pergadaian yang sudah mengantongi izin OJK.
Daftar resmi pelaku usaha pergadaian berizin dapat diakses di www.ojk.go.id atau melalui call center 157.
Baca juga: Program UEP dan KUBE Pemprov Sulteng Sasar Fakir Miskin dan UMKM di Tolitoli
Berikut adalah rincian tugas dan wewenang OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor pegadaian:
1. Pengaturan dan Perizinan
Menyusun dan menetapkan peraturan: OJK menetapkan berbagai aturan main bagi perusahaan pegadaian, baik yang berstatus BUMN maupun swasta. Ini termasuk aturan mengenai permodalan, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan standar operasional.
Memberikan izin usaha: Setiap perusahaan pegadaian wajib mendapatkan izin dari OJK sebelum beroperasi.
OJK akan melakukan verifikasi ketat terhadap kelengkapan dokumen, kelayakan bisnis, dan kesiapan operasional perusahaan.
Baca juga: Kapolda Ajak Persatuan Purnawirawan Polri Sulteng Berkontribusi untuk Negara
2. Pengawasan
Pengawasan berkala: OJK secara rutin mengawasi seluruh kegiatan operasional perusahaan pegadaian.
Pengawasan ini meliputi kondisi keuangan, pelaksanaan prosedur gadai, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pengawasan jarak jauh dan langsung: Pengawasan dapat dilakukan melalui laporan-laporan yang disampaikan perusahaan (pengawasan jarak jauh) maupun dengan mendatangi langsung kantor pegadaian (on-site examination).
Baca juga: Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara
3. Perlindungan Konsumen
Menyediakan layanan pengaduan: OJK menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait layanan pegadaian.
OJK akan menindaklanjuti setiap pengaduan untuk mencari solusi yang adil bagi konsumen.
Mencegah praktik curang: OJK berwenang menindak tegas perusahaan pegadaian yang melakukan praktik merugikan konsumen, seperti menetapkan bunga di luar batas wajar, tidak transparan dalam perhitungan biaya, atau menjual barang jaminan tanpa prosedur yang benar. (*)
Setelah Kemenkeu Salurkan Rp200 T ke 5 Bank, OJK Terbitkan Aturan Baru UMKM Akses Kredit Lebih Mudah |
![]() |
---|
OJK Gelar Pelatihan Ekspor Durian, Dorong Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169 Triliun, OJK Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh Rp8.043 Triliun |
![]() |
---|
OJK Sulteng Nilai Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit UMKM Tumbuh 8,08 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.