RisetCar Diduga Bodong
Dana Macet, Pengguna RisetCar Mulai Curigai Skema Penipuan Berkedok Aplikasi
Nasabah aplikasi investasi RisetCar mulai mengeluhkan kesulitan menarik dana mereka.
Dugaan bodong juga dikuatkan dengan penjelasan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, secara tegas menyatakan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK.
"RisetCar tidak terdaftar," katanya kepada TribunPalu.com, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Diutus Presiden, Menteri ATR/BPN Serahkan Undangan Upacara HUT RI ke Maruf Amin
Bonny Hardi Putra menekankan pentingnya prinsip 2L (Logis dan Legal) sebelum berinvestasi.
"Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?" tegasnya.
OJK juga mengingatkan bahwa setiap usaha yang menghimpun dana masyarakat wajib memiliki izin resmi.
Dimana Kantor RisetCar?
Berdasarkan penelusuran TribunPalu.com aplikasi RisetCar tidak memiliki kantor fisik.
Aplikasi tersebut diduga merupakan Skema Ponzi yang hanya beroperasi secara daring tanpa aset riil. (*)
Pemprov Sulteng Genjot Persiapan Bandara Mutiara Sis Al jufri Palu untuk Layanan Internasional |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Matangkan Persiapan Teknis Bandara Internasional SIS Al-Jufri Palu |
![]() |
---|
Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group |
![]() |
---|
Dana Tak Bisa Dicairkan, OJK Pastikan RisetCar Tidak Terdaftar |
![]() |
---|
Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.