RisetCar Diduga Bodong

Dana Macet, Pengguna RisetCar Mulai Curigai Skema Penipuan Berkedok Aplikasi

Nasabah aplikasi investasi RisetCar mulai mengeluhkan kesulitan menarik dana mereka.

|
Editor: Lisna Ali
HANDOVER / Tangkapan Layar RisetCar
Pada Rabu (13/8/2025), berdasarkan penelusuran TribunPalu.com di media sosial, sejumlah warganet mulai mengeluhkan kendala penarikan dana melalui aplikasi RisetCar. 

Dugaan bodong juga dikuatkan dengan penjelasan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, secara tegas menyatakan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK.

"RisetCar tidak terdaftar," katanya kepada TribunPalu.com, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Diutus Presiden, Menteri ATR/BPN Serahkan Undangan Upacara HUT RI ke Maruf Amin

Bonny Hardi Putra menekankan pentingnya prinsip 2L (Logis dan Legal) sebelum berinvestasi.

"Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?" tegasnya.

OJK juga mengingatkan bahwa setiap usaha yang menghimpun dana masyarakat wajib memiliki izin resmi.

Dimana Kantor RisetCar?

Berdasarkan penelusuran TribunPalu.com aplikasi RisetCar tidak memiliki kantor fisik.

Aplikasi tersebut diduga merupakan Skema Ponzi yang hanya beroperasi secara daring tanpa aset riil. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved