Palu Hari Ini

Kejati Sulteng: Keterbukaan Informasi Publik Dilayani Melalui Aplikasi PPID, SP4N LAPOR, dan SILAT

Melalui PPID, seluruh informasi terkait kinerja Kejati Sulteng diunggah secara berkala sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 32 Tahun 2010.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Youtube TribunPalu.com
LAYANAN KETERBUKAAN PUBLIK - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan keterbukaan informasi publik melalui sejumlah aplikasi digital yang terintegrasi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dalam podcast Tribun Motesa-tesa edisi “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari studio TribunPalu.com, Rabu (13/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan keterbukaan informasi publik melalui sejumlah aplikasi digital yang terintegrasi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dalam podcast Tribun Motesa-tesa edisi “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari studio TribunPalu.com, Rabu (13/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Laode didampingi oleh Staf Penerangan Hukum Bidang Intelijen, Yuki Moch A M.

Baca juga: Polsek Rio Pakava Tangkap Pengedar Sabu di Lalundu, 20 Paket Diamankan

Podcast itu berlangsung di Jl Emy Saelan, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu itu membahas upaya Kejati Sulteng dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Layanan Informasi Lewat Aplikasi Resmi

Laode Abdul Sofian menjelaskan, saat ini Kejati Sulteng memfasilitasi pelayanan informasi publik melalui tiga aplikasi utama, yakni PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), SP4N LAPOR, dan SILAT.

“Pelayanan informasi publik di kejaksaan dilakukan melalui sarana formal, yakni menggunakan aplikasi PPID,” ujar Laode.

Melalui PPID, seluruh informasi terkait kinerja Kejati Sulteng diunggah secara berkala sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 32 Tahun 2010.

Ia menjelaskan, dalam peraturan itu terdapat empat klasifikasi informasi publik:

Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi yang diumumkan secara serta-merta
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia
Selain PPID, dua aplikasi lain juga mendukung transparansi informasi, yakni:

SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
SILAT (Sistem Informasi Layanan Surat)
Tindak Lanjut Aduan dan Inovasi Surat Menyurat
Menurut Yuki Moch A M, aplikasi SP4N LAPOR menjadi media aduan masyarakat yang efektif, karena laporan-laporan yang masuk selalu dikontrol dan dievaluasi setiap minggu oleh admin.

“SP4N LAPOR ini memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara online, dan kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti,” ujar Yuki.

Sementara itu, aplikasi SILAT merupakan inovasi dari Kejati Sulteng dalam pelayanan surat-menyurat.

Melalui SILAT, masyarakat atau instansi tak perlu lagi mengantar surat fisik ke kantor Kejati.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved