Palu Hari Ini

Kejati Sulteng: Keterbukaan Informasi Publik Dilayani Melalui Aplikasi PPID, SP4N LAPOR, dan SILAT

Melalui PPID, seluruh informasi terkait kinerja Kejati Sulteng diunggah secara berkala sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 32 Tahun 2010.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Youtube TribunPalu.com
LAYANAN KETERBUKAAN PUBLIK - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan keterbukaan informasi publik melalui sejumlah aplikasi digital yang terintegrasi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dalam podcast Tribun Motesa-tesa edisi “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari studio TribunPalu.com, Rabu (13/8/2025). 

“Surat cukup diunggah di aplikasi SILAT, nanti sekretariat kami akan memprosesnya dan meneruskan melalui sistem internal, yaitu SIPEDE (Sistem Persuratan Disposisi Elektronik),” jelas Laode.

Bangun Kepercayaan Publik Lewat Kinerja

Menanggapi menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap informasi penegak hukum, Laode menegaskan bahwa kinerja yang baik dan pelayanan yang terbuka adalah kunci untuk membangun kembali kepercayaan tersebut.

“Tidak cukup hanya dengan ucapan, satu-satunya jawaban adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai konsumen informasi,” pungkasnya.

Baca juga: Pemprov Sulteng Genjot Persiapan Bandara Mutiara Sis Al jufri Palu untuk Layanan Internasional

Layanan Informasi Kejati Sulteng

Website Resmi: Kunjungi situs web resmi Kejati Sulteng untuk melihat Daftar Informasi Publik yang sudah tersedia.

Di sana, Anda juga bisa menemukan formulir permohonan informasi.

Aplikasi SP4N LAPOR!: Kejaksaan RI, termasuk Kejati Sulteng, menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online. 

Anda bisa menggunakan platform ini untuk menyampaikan permohonan informasi.

Baca juga: HUT Pramuka ke-64, Kwartir Ranting Parigi Selatan Gelar Lomba PBB dan Baca Sandi

Media Sosial: Kejati Sulteng memanfaatkan berbagai platform digital untuk mempermudah akses informasi, termasuk melalui media sosial. 

Mereka juga telah meluncurkan fitur-fitur seperti Banua Media Adhyaksa (BMA) dan podcast sebagai bagian dari komitmen untuk transparansi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved