Palu Hari Ini

Masyarakat Poboya Desak Pemerintah Tindaklanjuti Penciutan Lahan PT CPM

Dalam berkas yang diajukan ke pemerintah Provinsi yaitu usulan penciutan lahan seluas 300 Hektare dari jumlah luasan sebesar 4.700 Hektare.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
TAMBANG PT CPM - Masyarakat Poboya bersama Advokat Rakyat Sulteng, Agussalim menggelar aksi mimbar bebas di lokasi PT CPM pada Selasa (12/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Masyarakat Poboya bersama Advokat Rakyat Sulteng, Agussalim menggelar aksi mimbar bebas di lokasi PT CPM pada Selasa (12/8/2025).

Mimbar bebas itu dilakukan untuk memperingati pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menindaklanjuti soal usulan masyarakat mengenai penciutan lahan di lokasi kontrak karya (KK) PT CPM.

Advokat Rakyat, Agussalim menyebut bahwa clientnya bernama Sofyan yang merupakan putra dari wakil ketua kepala Adat telah menyerahkan dan diterima oleh pihak PT CPM.

Baca juga: Diutus Presiden, Menteri ATR/BPN Serahkan Undangan Upacara HUT RI ke Maruf Amin

"Bulan lalu kami sudah aksi dan diterima oleh perusahaan terkait usulan penciutan lahan di lokasi kontrak karya PT CPM di Poboya," kata Agussalim saat ditemui TribunPalu.com, Rabu (13/8/2025).

Selain PT CPM, Agussalim mengatakan bahwa dirinya juga telah menyerahkan berkas terkait penciutan lahan kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada bulan lalu.

Dalam berkas yang diajukan ke pemerintah Provinsi yaitu usulan penciutan lahan seluas 300 Hektare dari jumlah luasan sebesar 4.700 Hektare.

Ia menilai bahwa masalah yang terjadi antara masyarakat dengan pihak PT CPM berbeda dengan wilayah lain.

Yang dimana menurut Agussalim bahwa terdapat beberapa lahan yang dalam kontrak karya itu belum digunakan oleh pihak PT CPM.

"Ibarat kita seperti kontrak kost, masa kita tidak diberikan kamar untuk ditinggali padahal di dalamnya masih banyak kamar yang kosong, berarti itu monopoli," ujar Agussalim mengibaratkan.

Agussalim juga menilai bahwa beberapa perusahaan dapat melakukan penciutan lahan di wilayah lokasi perusahaan itu.

"Kenapa PT ANTAM bisa, kenapa diperkebunan bisa? masyarakat di Poboya juga punya sertifikat," jelasnya.

Menurut Advokat Rakyat Sulteng itu bahwa wilayah pertambangan, perkebunan dan kelautan merupakan wilayah hukum pemerintah Provinsi.

Namun, sejak diajukannya berkas usulan penciutan lahan itu belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

"Sudah sejauh mana ditindaklanjuti? Kenapa lambat?," tegas Agussalim.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa proses penciutan dalam Kontrak Karya (KK) tambang emas merujuk pada proses pengurangan luas wilayah kontrak karya yang dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan.

Berikut beberapa konsep penciutan dalam KK tambang emas:

Tujuan Penciutan
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas tambang.
- Mengoptimalkan penggunaan lahan dan sumber daya.
- Mengurangi biaya operasional dan meningkatkan keuntungan.

Baca juga: Tahun 2029, Pendapatan Daerah Banggai Diproyeksikan Capai Rp5,87 Triliun

Proses Penciutan
- Penciutan dapat dilakukan melalui permohonan dari perusahaan atau inisiatif pemerintah.
- Proses penciutan melibatkan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja perusahaan dan kondisi tambang.
- Penciutan dapat dilakukan dengan mengurangi luas wilayah kontrak atau mengubah batas-batas wilayah kontrak.

Dampak Penciutan
- Penciutan dapat mempengaruhi produksi dan pendapatan perusahaan.
- Penciutan juga dapat mempengaruhi lingkungan dan masyarakat sekitar tambang.
- Penciutan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.

Peraturan yang Berlaku
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pelaksanaan Usaha Pertambangan.
- Kontrak Karya tambang emas harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Harga iPhone Agustus 2025: iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15, iPhone 16E

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved