Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Genjot Persiapan Bandara Mutiara Sis Al jufri Palu untuk Layanan Internasional

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terus memacu persiapan operasional Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu sebagai Bandara Internasional. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Lisna Ali
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COMZ
BANDARA INTERNASIONAL - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terus memacu persiapan operasional Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu sebagai bandara internasional. 

Dari sisi kuota, bandara embarkasi harus mampu melayani minimal 4.000 jamaah haji. 

Saat ini kuota haji Sulteng baru sekitar 2.000, ditambah Sulbar 1.453 jamaah, sehingga masih perlu tambahan dari provinsi lain seperti Gorontalo dan Sulut.

Dari sisi fasilitas, perpanjangan landasan pacu menjadi 3.000 meter diyakini memperbesar peluang bandara Mutiara SIS Aljufri disetujui sebagai embarkasi haji.

Sedangkan kapasitas Asrama Haji Palu yang saat ini sekitar 450 tempat tidur diharapkan dapat ditingkatkan dua kali lipat untuk memenuhi kebutuhan kloter. 

Alternatif lain, pemerintah dapat memanfaatkan asrama diklat BPSDM Provinsi yang kapasitasnya hampir setara.

Atas masukan tersebut, Gubernur Anwar Hafid meminta agar semua kebutuhan segera diinventarisasi dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Tidak ada lagi kata menunggu,” tegasnya.

Baca juga: HUT Pramuka ke-64, Kwartir Ranting Parigi Selatan Gelar Lomba PBB dan Baca Sandi

Bandara Mutiara Sis Al Jufri Jadi Bandara Internasional

Penetapan Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu sebagai Bandara Internasional ditetapkan melalui keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025 yang disahkan pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk meningkatkan perekonomian dan mendukung kawasan ekonomi khusus.

Dengan status baru ini, bandara tersebut akan melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.

Dalam keputusan itu setelah ditetapkan menjadi Bandara Internasional. Pemerintah Daerah Provinsi dan Penyelenggara diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan penting. 

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang menetapkan status baru bandara tersebut.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved