11 Pelaku Asusila di Parimo

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo, Berikut Inisialnya

Editor: Haqir Muhakir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16).

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16).

Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat konferensi pers di Mapolres Parimo, Sulawesi Tengah, Jumat (26/5/2023).

Adanya ketambahan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya.

Baca juga: Pemprov Sulteng Segera Hadirkan CCTF 2023, Tawarkan Promo Paket Liburan di Negeri 1.000 Megalit

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Jan Turangan menyatakan bahwa dari 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan belum ada keterlibatan oknum polisi.

"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menerapkan 5 orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik, itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via telepon whatsapp, Sabtu (27/5/2023).

Kata Jan, untuk kelima orang yang nantinya akan dipanggil ini akan dikihat dulu apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan atau seperti apa nanti kita konfirmasi kembali," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk satu terduga pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan dikarenakan penyidik baru mendapatkan pengakuan dari korban.

"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," katanya.

Baca juga: Ada 92 Permintaan Dispensasi Nikah di Sulteng Hingga April 2023

Perlu diketahui, adapun 10 orang itu adalah total yang tersangka yang nantinya akan dilakukan pemanggilan penyidik maupun yang sudah ditahan di Polres Parimo.

Adapun yang sudah berhasil ditahan yakni berinisial EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK dan HR oknum Kades.

Kemudian, tersangka yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.

11 Pelaku

Halaman
12

Berita Terkini