Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Agus-Semuel untuk Sengketa Hasil Pilkada Sigi 2024
Hakim Konstitusi Enny menjelaskan kekeliruan redaksional dalam Keputusan KPU Sigi tidak menimbulkan cacat yuridis.
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil nomor urut 2 Mohamad Agus Rahmat Lamakarate - Semuel Riga dalam Perselisihan Hasil Pilkada Sigi 2024.
Penolakan itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny menjelaskan kekeliruan redaksional dalam Keputusan KPU Sigi Nomor 211 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Sigi 2024 tidak menimbulkan cacat yuridis seperti yang didalilkan pemohon.
Adapun perbaikan redaksional terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sudah diatur Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: Salah Tanggal, Paslon Agus Lamakarate-Semuel Riga Dalilkan Surat KPU Sigi Cacat Yuridis
Enny menyebutkan, tidak ada alasan Mahkamah Konstitusi untuk menunda pemberlakuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas pengajuan permohonan.
Di mana terdapat selisih suara 6,31 persen atau 8.705 suara antara pemohon yang meraih 46.496 suara dengan pihak terkait yang mendapatkan 55.201 suara
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Enny.
Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Senin (13/1/2025).
Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Sigi 2024 Capai 73 Persen, Turun Dibandingkan Pemilu 2024
Pemohon mendalilkan KPU Sigi Nomor 211 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada 2024, tertanggal 5 Desember 2024 yang cacat yuridis.
Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Sigi di Pilkada.
Terdapat kasus menunjukkan daftar pemilih tetap (DPT) yang memiliki surat pemberitahuan (Formulir C Pemilihan), tetapi ditolak menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).(*)
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.