Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng
Salah Tanggal, Paslon Agus Lamakarate-Semuel Riga Dalilkan Surat KPU Sigi Cacat Yuridis
Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga sebagai Pemohon mendalilkan bahwa Surat Keputusan KPU Sigi Nomor 211 cacat yuridis.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi nomor urut 2 Mohamad Agus Lamakarate-Semuel Riga mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi Nomor 211 Tahun 2024.
Keputusan KPU itu tentang penetapan hasil Pilkada Sigi 2024, tertanggal 5 Desember 2024.
Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga sebagai Pemohon mendalilkan bahwa Surat Keputusan KPU Sigi Nomor 211 cacat yuridis.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Paslon Agus-Semuel, Kaharuddin Syah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025).
Sidang itu dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Surat Keputusan KPU Nomor 211 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa, bahwa Surat KPU ini menurut kami itu cacat yuridis. Karena apa? antara penetapan dan diumumkan itu berbeda tanggalnya, ditetapkan tanggal 5 Desember 2024, diumumkan tanggal 6 hari Sabtu. Itu pun Hari Sabtu tertulis 7 Desember," jelas Kaharuddin Syah.
Baca juga: Sidang MK, Paslon Sugianto-Hery Ludong Sorot Penggunaan Fasilitas Negara di Pilkada Bangkep 2024
Adanya ketidaksesuaian hari dan tanggal, kata Kaharuddin, maka Keputusan KPU Sigi menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon dalam menentukan tenggang waktu permohonan.
Pemohon berkesimpulan bahwa Keputusan KPU Sigi Nomor 211 tahun 2024 mengandung cacat yuridis dan patut dinyatakan batal demi hukum.
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran dilakukan KPU.
Pelanggaran itu berupa bukti adanya pemegang Formulir C Pemilihan ditolak menggunakan hak pilih di TPS.
Alasan penolakan disebabkan surat KPU Sulteng yang disalahtafsirkan KPU Sigi tentang Pemilih Non KTP-el Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Surat itu justru dimaknai, pemilih yang dilayani menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara hanyalah pemilih pemilik KTP elektronik atau Biodata Kependudukan.
"Penjelasan berkenaan dengan Biodata Kependudukan inilah yang menurut kami Pemohon itu yang tidak mampu dijelaskan secara detail dan konkret oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU Kabupaten Sigi," ujar Kuasa Hukum Pemohon Samsul Y Gafur.
Namun menjelang pemungutan suara, barulah terbit penjelasan KPU RI melalui surat KPU Nomor: 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tentang Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, tertanggal 26 November 2024.
Surat KPU RI tersebut menjelaskan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang terdaftar dalam DPT dan membawa Formulir C Pemilihan.
LIVE Sidang Putusan 40 Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Ada Banggai dan Parigi Moutong |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Banggai dan Parigi Moutong 24 Februari |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Bupati Banggai Amirudin Hadirkan Analis Kebijakan Kemendagri |
![]() |
---|
KPU Parigi Moutong Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Pemeriksaan Lanjutan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2024 dari Sulteng di MK, 9 Ditolak Hakim, 2 Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.