Badan Pengelola Investasi Danantara Resmi Berdiri, Ini Daftar Posisi Strategisnya

Editor: Regina Goldie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELUNCURAN DANATARA- Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025). Chief Executive Officer (CEO) Danantara akan dijabat oleh Rosan Roeslani yang sekarang menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selain itu, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia hasil bentukan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), juga akan bergabung dengan Danantara. 

Baca juga: Pemkot Palu Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan di Kawasan Bambaru, Berlangsung 2 Hari

Dengan demikian, BPI Danantara akan menjadi badan yang mengelola aset-aset badan usaha milik negara (BUMN) jumbo yang nilainya mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun (kurs Rp 16.300).

Lalu apa saja tugas dari Danantara?

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, salah satu tugas badan pengelola aset jumbo tersebut adalah mengelola dividen BUMN.

Hal tersebut tercantum pada pasal 3F ayat(1). Selanjutnya pada ayat 2 pasal 3F disebutkan ada enam tugas BPI Danantara dalam melaksanakan tugas mengelola dividen BUMN, yakni:

1. Mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional dan dividen BUMN.

2. Menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

3. Bersama Menteri BUMN membentuk holding investasi dan holding operasional.

4. Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

5. Memberikan pinjaman, menerima pinjaman dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.

6. Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Baca juga: 5 Kepala Daerah Kelelahan Jalani Retret di Akmil Magelang, 3 Dilarikan Ke RS

Hal terpenting ada di Pasal 3Y draf RUU BUMN yang mengatur bahwa Menteri BUMN, pengurus BPI Danantara hingga pegawai BUMN bisa lolos dari tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian negara.

Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Dalam Pasal 3Y draf RUU BUMN disebutkan bahwa menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan beberapa syarat tertentu.

Organ Badan yang dimaksud, pertama adalah Dewan Pengawas yaitu Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota badan pelaksana yaitu Danantara.

Dalam pasal 3R RUU BUMN ada syarat usia yang bisa dipenuhi agar bisa menjadi Kepala BPI Danantara yakni maksimal 70 tahun saat dilantik pertama kali. Sementara untuk jajaran direksi maksimal 60 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini