Banggai Hari Ini

Pulo Dua Banggai Disiapkan Jadi Ikon Wisata Selam

Penulis: Asnawi Zikri
Editor: Lisna Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WISATA PULO DUA: Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Kanwil Kemenkum Sulteng sedang menggodok produk hukum untuk menjadikan Pulo Dua sebagai ikon wisata selam di Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI— Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) sedang menggodok produk hukum untuk wisata Pulo Dua di Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Produk hukum berupa Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi Pulo Dua ini dibahas dalam kegiatan fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah yang berlangsung di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Kota Palu, Rabu (6/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai yang terkait langsung dengan sektor pariwisata, khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan potensi wisata selam di kawasan Pulo Dua.

Baca juga: Tim Blue Alliance Indonesia Kunjungi DKP Sulteng, Bahas Perlindungan Kawasan Konservasi di Banggai

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan regulasi pariwisata selam di Pulo Dua memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan aturan perundang-undangan.

“Wisata selam Pulo Dua memiliki potensi luar biasa untuk menjadi ikon wisata bahari Sulawesi Tengah. Dengan regulasi yang terharmonisasi, pengelolaan wisata selam akan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun daerah,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan bahwa aturan yang jelas akan memberikan perlindungan bagi pengunjung, pengelola, dan kelestarian lingkungan laut.

“Kita ingin memastikan bahwa pengembangan wisata tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal,” tambahnya.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup tentang Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi Pulo Dua dapat segera ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas serta mendukung peningkatan sektor pariwisata di Kabupaten Banggai. (*)

Berita Terkini