Perjalanan Kasus E-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

|
Editor: Lisna Ali
TRIBUNNEWS/HERUDIN
SETYA NOVANTO BEBAS - Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2017). Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

Sebelum terjerat kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto adalah politisi senior yang sudah lama malang melintang di kancah perpolitikan Indonesia.

Ia memulai karier politiknya sebagai kader Kosgoro pada tahun 1974.

Setya Novanto kemudian berhasil menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.

Sejak saat itu, ia berhasil mengamankan kursinya di parlemen selama enam periode berturut-turut.

Setya Novanto juga pernah menduduki posisi penting sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR.

Namun, karier politiknya hancur saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu terjadi pada 17 Juli 2017.

Kasus ini bermula dari proyek e-KTP, sebuah program nasional untuk memperbaiki data kependudukan.

Namun, lelang proyek yang dimulai sejak 2011 sudah bermasalah.

Terjadi indikasi kuat adanya penggelembungan dana.

Skandal ini terendus setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, buka suara.

KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong yang dilakukan secara sistemik.

Baca juga: PLN Pulihkan Total Gangguan Kelistrikan Pascagempa Magnitudo 5,8 di Poso

Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto disebut memiliki peran sentral dalam mengatur anggaran proyek e-KTP.

Saat penetapan itu, Setya Novanto sempat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved