Perjalanan Kasus E-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
|
Editor:
Lisna Ali
TRIBUNNEWS/HERUDIN
SETYA NOVANTO BEBAS - Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2017). Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Bahkan, ia dikabarkan mengalami kecelakaan mobil.
Pengacaranya saat itu menyebut ada benjolan di kepala Novanto.
Ia kemudian ditahan KPK pada 19 November 2017.
Di sidang perdana, ia sempat berulah.
Setnov mengaku sakit dan tidak mau berbicara.
Namun, ia akhirnya divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Ia kemudian mengajukan PK untuk melawan putusan itu.
Setelah bertahun-tahun, PK-nya akhirnya dikabulkan.
Dengan putusan ini, Setya Novanto kini bebas bersyarat.(*)
Artikel telah tayang di Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Mengaku Korban, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Rp9,2 Miliar ke KPK dalam Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Periksa Gus Yahya |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Cegah Korupsi Lahan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Bank BUMD, KPK Endus Dugaan Aliran Dana ke Ridwan Kamil dan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Profil Dayang Donna, Ketua Kadin Kaltim yang Ditahan KPK Kasus Suap IUP, Minta Tebusan Rp 3,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.