Perjalanan Kasus E-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
|
Editor:
Lisna Ali
TRIBUNNEWS/HERUDIN
SETYA NOVANTO BEBAS - Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2017). Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Bahkan, ia dikabarkan mengalami kecelakaan mobil.
Pengacaranya saat itu menyebut ada benjolan di kepala Novanto.
Ia kemudian ditahan KPK pada 19 November 2017.
Di sidang perdana, ia sempat berulah.
Setnov mengaku sakit dan tidak mau berbicara.
Namun, ia akhirnya divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Ia kemudian mengajukan PK untuk melawan putusan itu.
Setelah bertahun-tahun, PK-nya akhirnya dikabulkan.
Dengan putusan ini, Setya Novanto kini bebas bersyarat.(*)
Artikel telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
| Alasan KPK Amankan Jatmiko Dwijo Saputro Terkait Kasus Pemerasan Sang Kakak Gatut Sunu |
|
|---|
| Harta Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK, Punya 21 Tanah dan 17 Kendaraan |
|
|---|
| Jejak Karier Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Pernah Ribut dengan Wakilnya, Kini Jadi Tersangka di KPK |
|
|---|
| Nasib TH Wanita 48 Tahun yang Nekat Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Kini Diringkus Polisi |
|
|---|
| Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK Bersama 12 Pejabatnya, Cek Profil dan Kekayaannya |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ketua-dpr-ri-setya-novanto-berjalan-keluar.jpg)