Perjalanan Kasus E-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

|
Editor: Lisna Ali
TRIBUNNEWS/HERUDIN
SETYA NOVANTO BEBAS - Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2017). Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Ia adalah terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Kabar pembebasan ini dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pembebasannya terjadi setelah masa hukumannya dipotong.

Pemotongan hukuman ini berkat pengabulan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Menteri Agus Andrianto, Setya Novanto sudah melampaui masa tahanan yang seharusnya.

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Agus menekankan, Setya Novanto tidak wajib lapor setelah bebas.

Sebab, kata dia, Setya Novanto sudah membayar denda subsidier.

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.

Baca juga: 3.527 PPPK Resmi Terima SK Pengangkatan di Parigi Moutong, Erwin Burase Tekankan Profesionalisme

Untuk diketahui hukuman awal Setya Novanto adalah 15 tahun penjara.

Namun, hukuman itu dipotong menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

Putusan PK ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 4 Juni 2025.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Darren Airlangga, Bocah Penyanyi Cilik Morowali Sulteng, Curi Perhatian di Perayaan HUT ke-80 RI

Perjalanan Kasus Setya Novanto

Perjalanan kasus Setya Novanto sendiri penuh drama.

Sebelum terjerat kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto adalah politisi senior yang sudah lama malang melintang di kancah perpolitikan Indonesia.

Ia memulai karier politiknya sebagai kader Kosgoro pada tahun 1974.

Setya Novanto kemudian berhasil menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.

Sejak saat itu, ia berhasil mengamankan kursinya di parlemen selama enam periode berturut-turut.

Setya Novanto juga pernah menduduki posisi penting sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR.

Namun, karier politiknya hancur saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu terjadi pada 17 Juli 2017.

Kasus ini bermula dari proyek e-KTP, sebuah program nasional untuk memperbaiki data kependudukan.

Namun, lelang proyek yang dimulai sejak 2011 sudah bermasalah.

Terjadi indikasi kuat adanya penggelembungan dana.

Skandal ini terendus setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, buka suara.

KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong yang dilakukan secara sistemik.

Baca juga: PLN Pulihkan Total Gangguan Kelistrikan Pascagempa Magnitudo 5,8 di Poso

Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto disebut memiliki peran sentral dalam mengatur anggaran proyek e-KTP.

Saat penetapan itu, Setya Novanto sempat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, ia dikabarkan mengalami kecelakaan mobil.

Pengacaranya saat itu menyebut ada benjolan di kepala Novanto.

Ia kemudian ditahan KPK pada 19 November 2017.

Di sidang perdana, ia sempat berulah.

Setnov mengaku sakit dan tidak mau berbicara.

Namun, ia akhirnya divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.

Ia kemudian mengajukan PK untuk melawan putusan itu.

Setelah bertahun-tahun, PK-nya akhirnya dikabulkan.

Dengan putusan ini, Setya Novanto kini bebas bersyarat.(*)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved