Peran Irvian Bobby Mahendro Diduga Otak Pemerasan Kasus K3, Kantongi Uang Rp69 M

Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diduga

Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews
TERSANGKA IRVIAN - Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diduga memiliki peran sentral dalam kasus Pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

TRIBUNPALU.COM - Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diduga memiliki peran sentral dalam kasus Pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ia menjadi orang pertama yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT dan disebut-sebut sebagai 'otak' di balik praktik curang yang merugikan para pemohon hingga puluhan miliar rupiah.

Irvian ditangkap KPK dalam OTT pada Rabu (20/8/2025) malam.

Dari total Rp81 miliar hasil pemerasan, Irvian diduga mengantongi bagian terbesar, yakni Rp69 miliar.

Uang haram itu diterimanya selama periode 2019-2024 melalui perantara.

“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Menurut KPK, uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka rumah, berbelanja, dan hiburan.

Baca juga: Menteri Bahlil Lahadalia dan Tokoh Alkhairaat Bahas Perjuangan Rakyat Jelang Musda Golkar

Irvian juga menggunakan uangnya untuk membeli beberapa kendaraan roda empat.

“Untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ujarnya.

Sebagian dana juga disetorkan kepada tersangka lain, termasuk Gerry Adita Herwanto Putra dan Hery Sutanto.

Diketahui, Gerry Adita Herwanto menerima uang Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025.

Uang Rp 3 miliar itu berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar dan transfer dari pihak lain dalam perkara ini.

“Uang tersebut digunakan Saudara GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar,” tuturnya.

Subhan atau SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025 diduga menerima uang Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, berasal dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya: transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta,” kata dia.

Lalu, Anita Kusumawati alias AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, diduga menerima uang Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara.

Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.

Penyelenggara negara lainnya, yakni Fahrurozi alias FRZ selaku Dirjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan K3, menerima Rp 50 juta per minggu dan inisial HS menerima lebih dari Rp 1,5 miliar selama 2021 sampai 2024, serta inisial CFH mendapat satu unit kendaraan roda empat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bulan Literasi Keuangan 2025 Ditutup, OJK Sulteng Catat Ribuan Rekening dan Polis Baru

11 Tersangka dan Barang Bukti

KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus pungutan liar sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka adalah:

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025

2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang

3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025

4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang

5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029

6. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang

7. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator

9. Supriadi (SUP) – Koordinator

10. Temurila (TEM) – Pihak swasta dari PT KEM Indonesia

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak swasta dari PT KEM Indonesia

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita barang bukti berupa 15 mobil, 7 motor, uang tunai sekitar Rp 170 juta, serta 2.201 dollar AS.

(*)

(Serambi News/ Tribunnews)
 
 


 

 


 


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved