Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Dirilis, Simak Tahapannya di Sini

Pegawai honorer yang telah diusulkan dalam PPPK Paruh Waktu 2025 kini bersiap memasuki tahap selanjutnya, yaitu pengisian DRH.

Editor: Lisna Ali
Handover
TAHAPAN PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK. Simak cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Pegawai honorer yang telah diusulkan dalam PPPK Paruh Waktu 2025 kini bersiap memasuki tahap selanjutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Tahapan ini menjadi proses lanjutan setelah pengumuman hasil yang berlangsung hingga 6 September 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah jenis aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu bersifat kontrak tahunan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Skema ini menjadi solusi bagi pemerintah untuk memberikan status kepegawaian bagi pegawai non ASN yang telah lama mengabdi.

Adapun dalam penetapan PPPK Paruh Waktu, honorer diwajibkan untuk melakukanpengisian DRH.

Hal ini merupakan tahapan penting untuk memverifikasi data pribadi dan rekam jejak calon PPPK.

Calon yang dinyatakan lolos akan diminta melengkapi dokumen-dokumen penting sebagai syarat kelulusan akhir.

Baca juga: DSLNG Lestarikan Alam Sulawesi Tengah Melalui Program Pelatihan Pembibitan Kehutanan

Untuk jadwal pengisian DRH, para calon PPPK Paruh Waktu 2025 diimbau untuk memantau informasi resmi dari masing-masing instansi.

Setiap instansi pemerintah daerah akan merilis jadwal dan panduan pengisian secara terperinci melalui situs atau media informasi resmi.

Adapun cara pengisian DRH umumnya dilakukan secara online melalui portal yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Calon diwajibkan mengunggah dokumen-dokumen yang diminta sesuai format yang ditentukan.

Dokumen yang harus disiapkan biasanya meliputi ijazah, transkrip nilai, sertifikat pendukung, kartu tanda penduduk (KTP), dan dokumen lainnya sesuai persyaratan.

Kelengkapan dan keabsahan data menjadi kunci agar proses ini berjalan lancar.

Penting bagi para calon untuk teliti saat mengisi setiap kolom dan mengunggah dokumen.

Kesalahan data atau ketidaksesuaian dokumen dapat berakibat pada pembatalan kelulusan.

Dengan pengisian DRH yang sukses, calon PPPK Paruh Waktu akan semakin dekat dengan status kepegawaiannya.

Baca juga: Jadwal KM Lambelu September: Palu - Larantuka Berlayar Minggu 7 September 2025 Dini Hari

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.

2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.

3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi :

- nama lengkap

- NIK

- tempat tanggal lahir

- alamat sesuai KTP

- nomor telepon

- email aktif

4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:

- nama sekolah atau universitas

- jurusan

- tahun lulus

- nomor ijazah.

5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:

- pengalaman kerja sebelumnya

- jabatan

- instansi tempat bekerja.

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Honorer Masuk Daftar Usulan

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved