Profil Laras Faizati, Wanita Karier yang Terjerat Kasus Hasutan Bakar Mabes Polri
Laras Faizati Khairunnisa, seorang wanita karier dengan rekam jejak mentereng di kancah internasional, ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNPALU.COM - Laras Faizati Khairunnisa, seorang wanita karier dengan rekam jejak mentereng di kancah internasional, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia dijerat sejumlah pasal pidana setelah diduga memprovokasi massa untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di media sosial Instagram.
Diketahui, wanita karier ini menjabat sebagai Communication Officer di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).
Penangkapan Laras Faizati Khairunnisa dilakukan di rumahnya pada Senin (1/9/2025).
Baca juga: Silaturahmi Pangdam dan DPRD Sulteng, Perkuat Kerja Sama Hadapi Isu Daerah
Penangkapan ini merupakan respons dari pihak kepolisian terhadap unggahan provokatifnya yang berbunyi:
"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!"
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa unggahan tersebut dianggap sebagai bentuk hasutan terbuka yang dapat mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Laras kini resmi berstatus tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Jumat 5 Agustus 2025, BMKG: Mayoritas Daerah Hujan
Sebelum terjerat kasus hukum, Laras Faizati dikenal memiliki karier yang cemerlang.
Berdasarkan rekam jejak digitalnya, ia menjabat sebagai Communication Officer di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) sejak September 2024.
Ia juga sempat bekerja di institusi yang sama sebagai Attachment Officer dari Januari hingga Mei 2024.
Menyusul penangkapan tersebut, pihak AIPA langsung mengambil tindakan tegas.
"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," kata Sekretaris Jenderal AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, melalui akun Instagram resmi AIPA.
Tak hanya itu, Laras pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.
Pada 2023, Laras bekerja sebagai Digital Content Creator di perusahaan Edbrig yang berbasis di Uni Emirat Arab.
Pada Mei hingga Agustus 2022, ia juga aktif sebagai Content Creator di 4K Media Art Production terpusat di Dubai.
Tak hanya itu, Laras pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.
Latar belakang pendidikan Laras condong di bidang komunikasi.
Ia meraih gelar sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan program magister di bidang International Communication Management di kampus yang sama dan menyelesaikannya pada November 2023.
Selama berkuliah, dia aktif dalam berbagai organisasi internasional.
Laras pernah menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021, di mana ia membantu promosi program relawan global.
Pada periode yang sama, Laras juga sempat magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.
Baca juga: Rekam Jejak Rusdi Masse, Pengganti Ahmad Sahroni di Komisi III DPR, Punya Harta Rp100 M Tanpa Utang
7 Orang Ditangkap Penghasutan di Media Sosial
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial.
Tujuh tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat kericuhan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP).
Satu di antara tersangka yang diduga menghasut aksi anarkis satu di antaranya LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008.
Mereka diantaranya:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
4. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
5. SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
6. G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Terungkap Alasan Laras Faizati Unggah Kalimat Kontroversial Hasut Massa Bakar Mabes Polri |
|
|---|
| Mabes Polri Bekuk Kasat Resnarkoba Polres Nunukan dan 3 Anak Buahnya, Dugaan Peredaran Narkotika |
|
|---|
| Tak Terima Marganya Dihina, Musisi Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi |
|
|---|
| Tim Itwasum Mabes Polri Lakukan Pemeriksaan Senpi di Polsek Biromaru |
|
|---|
| Mabes Polri Dicap Lamban Usut Kasus Vina, Buntut Saka Tatal Terpaksa Pilih Sumpah Pocong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Laras-Faizati-Khairunnisa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.