Profil Bripka Rohmat, Brimob yang Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol, Punya Anak Berkebutuhan Khusus
Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
TRIBUNPALU.COM - Bripka Rohmat, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Hukuman ini merupakan konsekuensi atas perannya sebagai sopir kendaraan rantis Brimob yang menabrak dan melindas seorang driver ojol, Affan Kurniawan (21), hingga tewas di kawasan sekitar kompleks parlemen, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil setelah KKEP menggelar sidang etik yang maraton pada Kamis, (4/9/2025).
Sidang tersebut secara tegas menyatakan bahwa Bripka Rohmat telah melakukan pelanggaran berat yang dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Peristiwa tragis ini tak hanya menyoroti kelalaian individu, tetapi juga memicu perdebatan publik mengenai prosedur pengamanan dan standar operasional yang berlaku di tubuh kepolisian.
Insiden berawal saat Bripka Rohmat mengemudikan rantis Brimob dalam rangkaian pengamanan aksi demonstrasi.
Kendaraan yang dikemudikannya melaju terpisah dari rombongan utama.
Tanpa disadari, rantis tersebut menabrak Affan Kurniawan yang tengah melintas, dan tragisnya, terus melaju tanpa berhenti untuk memberikan pertolongan.
Saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan bahwa insiden tersebut berlangsung begitu cepat.
Mereka melihat kendaraan Brimob itu melaju kencang, menabrak Affan, dan menghilang dari pandangan.
Baca juga: Peringati Dies Natalis, STT Tentena Dapat Pesan Penting dari Gubernur Sulteng
Warga dan driver ojol lain yang berada di lokasi langsung berkerumun untuk memberikan pertolongan, namun nyawa Affan tak tertolong.
Ia meninggal di tempat kejadian akibat luka parah yang dideritanya.
Pihak Polri segera merespons insiden ini dengan melakukan investigasi internal.
Kepala Divisi Propam Polri, dalam konferensi pers, memastikan bahwa proses hukum dan etik akan dijalankan secara transparan.
Bripka Rohmat langsung diamankan dan ditempatkan di ruang khusus sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin dan etik sekecil apa pun, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat," ujar juru bicara Divisi Propam.
"Kasus ini akan menjadi prioritas dan kami pastikan sanksi yang adil akan dijatuhkan." lanjutnya.
Sidang etik KKEP menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan ini.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, tim komisi mendengar kesaksian dari berbagai pihak, termasuk saksi mata, rekan-rekan Bripka Rohmat, serta hasil pemeriksaan kendaraan dan lokasi kejadian.
Semua bukti mengarah pada satu kesimpulan, Bripka Rohmat lalai dalam menjalankan tugasnya.
Putusan akhir sidang KKEP secara rinci menjatuhkan sanksi administratif dan etik.
Selain hukuman demosi tujuh tahun, Bripka Rohmat juga dikenakan penempatan khusus atau patsus selama 20 hari.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Demosi adalah tindakan pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.
Masa patsus ini sudah mulai dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Sanksi etik yang dijatuhkan juga tidak kalah penting.
Ia diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan majelis sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Langkah ini dianggap sebagai pengakuan atas kesalahan dan bentuk penyesalan atas perbuatannya yang tercela.
Pasca-putusan sidang, Bripka Rohmat menyampaikan curahan hatinya.
“Izinkan kami mengajukan dan mengizinkan perkenaan kami untuk menyampaikan curahan hati,” kata Bripka Rohmat.
“Silakan,” jawab Kombes Pol Heri.
Sembari menundukkan kepala, Bripka Rohmat mengaku sudah 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.
“Terima kasih, Yang Mulia."
"Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun."
"Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin maupun sidang kode etik,” ujar Bripka Rohmat.
Dia kemudian menyebut kondisi keluarganya.
Bripka Rohmat mengatakan, dia memiliki seorang istri dan dua anak.
Anak pertamanya sedang kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental.
“Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucapnya.
Bripka Rohmat pun memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdiannya hingga pensiun.
“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun."
"Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia."
"Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri."
"Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” katanya.
Di tengah tangisnya, Bripka Rohmat mengepalkan tangan ke dada.
Suaranya meninggi.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia!"
"Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, Yang Mulia!” serunya sambil memukul-mukul dadanya sendiri.
Dia kembali menunduk, matanya berkaca-kaca.
“Tidak ada niat sedikit pun, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya lirih dan terisak.
Dalam kasus kematian Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi 28 Agustus 2025, terdapat tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat.
Selain Bripka Rohmat, enam orang lainnya, yaitu:
Kompol Kosmas Kaju Gae
Peran
Komandan di dalam kendaraan rantis saat insiden terjadi
Hukuman
Pemecatan tidak hormat (PTDH)
Dinyatakan melanggar etik berat dan bertanggung jawab atas perintah operasional
Lima anggota Brimob lainnya, yaitu
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Bharaka Jana Edi
Bharaka Yohanes David
Kelima anggota ini berada di bagian belakang kendaraan rantis saat insiden terjadi.
Mereka dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik profesi tingkat sedang.
(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Miss Peuru dan Bupati Poso Duduk Bersama Masyarakat dalam Aksi Damai |
|
|---|
| Sopir Rantis Brimob Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik Hari Ini, Perannya Masuk Pelanggaran Berat |
|
|---|
| Profil Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Dipecat karena Kasus Rantis Maut |
|
|---|
| Terseret Insiden Rantis Maut, Kompol Cosmas Dipecat dari Polri |
|
|---|
| Daftar 9 Nama Korban Meninggal dalam Aksi Unjuk Rasa DPR, Sopir Ojol Dandi Jadi Salah Satunya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.