Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Jam Kerja, Gaji, hingga Peluang Karir
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih terus berlanjut.
Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.
1. Jam Kerja
PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.
2. Masa Kerja
Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.
3. Besaran Gaji
PPPK paruh waktu pun juga memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas.
Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lain.
4. Fasilitas dan Keuntungan
PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah keuntungan seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan.(*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu
honorer
PPPK penuh waktu
perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu
Boleh atau Tidak PPPK Paruh Waktu Ambil Kerja Sambilan? Ini Aturan Resmi dari Pemerintah |
![]() |
---|
Segini Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3, Cek Rinciannya di Seluruh Daerah |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan SMA |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Kisarannya untuk Lulusan S1 |
![]() |
---|
Apa Saja Keuntungan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Selengkapnya di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.