Batas Akhir Hari Ini, Simak Tata Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hari ini, Senin,(22/9/2025) sebagai batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
TRIBUNPALU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hari ini, Senin,(22/9/2025) sebagai batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi para peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Tahapan ini menjadi penentu bagi para peserta yang telah berhasil melewati seluruh rangkaian tes untuk bisa melaju ke proses penetapan.
Jadwal yang berlaku saat ini merupakan hasil perpanjangan dari batas akhir sebelumnya yang semula ditetapkan pada 15 September.
Keputusan perpanjangan tersebut diberikan BKN untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi seluruh peserta yang belum sempat menyelesaikan proses pengisian DRH.
Dengan berakhirnya masa perpanjangan ini, tidak ada lagi toleransi waktu tambahan bagi peserta.
Pengisian DRH sendiri merupakan langkah krusial yang tidak boleh terlewatkan.
Baca juga: Kerja Sama dengan BNN, SMK Negeri 3 Palu Pantau Siswa Pengguna Narkoba Selama Enam Bulan
Data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah oleh peserta akan diverifikasi dan menjadi dasar utama bagi BKN untuk menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK.
Tanpa adanya NI PPPK, seorang calon PPPK tidak dapat diangkat secara resmi dan mengikuti proses pelantikan.
Mengingat urgensi tersebut, BKN mengimbau seluruh peserta untuk segera mengakses portal resmi sscasn.bkn.go.id. Para peserta diminta untuk memastikan semua data pribadi, riwayat pendidikan, dan riwayat pekerjaan diisi dengan benar dan akurat.
Selain pengisian data, peserta juga wajib mengunggah dokumen yang disyaratkan oleh sistem, termasuk formulir DRH yang telah dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi materai.
Semua dokumen harus dipastikan sesuai dengan format dan ukuran yang ditetapkan agar dapat diterima oleh sistem secara valid.
Lantas, apa saja dokumen dan bagaimana tata cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025?
Persyaratan Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Peserta tetap diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengisian DRH, di antaranya:
- Pas foto terbaru berlatar merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Sebagai catatan, BKN memberi kelonggaran untuk SKCK. Peserta bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, dan dokumen asli dapat diserahkan setelah proses penetapan NI selesai.
Baca juga: SMAN 1 Palu Perketat Pengawasan, Pelajar Dilarang Bawa Rokok dan Vape
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu
PPPK
pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
honorer
| Wali Kota Palu Terapkan WFH dan WFA bagi ASN Mulai Pekan Depan |
|
|---|
| Belanja Pegawai di APBD Banggai 2026 Tembus Rp1,136 Triliun |
|
|---|
| Wabup Donggala Pastikan Proses PPPK Tahap Kedua Honorer Sedang Berjalan |
|
|---|
| Temui Massa, Wabup Donggala Sebut Usulan PPPK Masih Tunggu Respons Pusat |
|
|---|
| Ratusan Honorer Donggala Datangi Kantor Bupati, Pertanyakan Status dan Gaji Belum Dibayarkan |
|
|---|
