BPI Kemendes PDT Dorong Desa Jadi Subjek Pembangunan Berasaskan Rekognisi dan Subsidiaritas

Pertemuan itu menyoroti pentingnya penguatan peran desa sebagai subjek pembangunan, bukan hanya sekadar objek program pemerintah.

Editor: mahyuddin
HANDOVER/BPI KEMENDES
BPI KEMENDES - Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa serta Daerah Tertinggal Mulyadin Malik bersama narasumber Strategic Advisor for Sustainable Development and Governance Suseno Sukoyono menggelar pembahasan terkait pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.  

TRIBUNPALU.COM - Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa serta Daerah Tertinggal Mulyadin Malik bersama narasumber Strategic Advisor for Sustainable Development and Governance Suseno Sukoyono menggelar pembahasan terkait pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Pertemuan itu menyoroti pentingnya penguatan peran desa sebagai subjek pembangunan, bukan hanya sekadar objek program pemerintah.

Kepala BPI Kemendes PDT Mulyadin Malik menyebutkan, paradigma pembangunan desa perlu didasarkan pada asas rekognisi dan subsidiaritas.

"Rekognisi berarti adanya pengakuan serta penghormatan terhadap eksistensi desa beserta tradisi dan kearifan lokalnya," kata Mulyadin Malik melalui rilis diterima TribunPalu.com, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Kabupaten Sigi Kini Miliki Empat RPH untuk Jamin Kesehatan Daging Konsumsi

Sementara subsidiaritas menekankan pada kewenangan desa untuk mengelola kebutuhan masyarakat secara langsung.

Dengan prinsip itu, desa diharapkan lebih fleksibel, inovatif, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Narasumber Suseno Sukoyono menambahkan, pembangunan desa tidak hanya berbicara soal infrastruktur, tetapi juga pemberdayaan masyarakat.

Melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan desa, hingga optimalisasi BUMDes, desa dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus benteng ketahanan sosial budaya.

"Paradigma itu sejalan dengan amanat Undang-undang Desa yang memberikan ruang bagi desa untuk mandiri, berdaya, dan sejahtera," tutur Suseno.

Baca juga: UMKM Ramaikan Donggala Layangan Festival 2025 di Pelabuhan Lama

Diskusi juga menyoroti tugas dan fungsi Kemendes PDT dalam mendukung pembangunan desa dan daerah tertinggal.

Mulai dari perumusan kebijakan, bimbingan teknis, pengembangan data dan informasi, hingga pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan tata kelola yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, Kemendes PDT bersama BPI berkomitmen untuk menjadikan desa sebagai motor penggerak pembangunan nasional yang berbasis masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved