Berapa Jam Per Hari PPPK Paruh Waktu Bekerja? Segini Aturan Resminya

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih terus berlanjut.

|
Editor: Lisna Ali
Handover
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi tenaga honorer. PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok. Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima. 

TRIBUNPALU.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih terus berlanjut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya memperpanjang jadwal pengisian DRH.

Batas akhir yang semula 15 September, diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kini, banyak honorer yang bertanya-tanya mengenai perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu.

Perbedaan utama terletak pada durasi kerja, besaran gaji, dan mekanisme pengangkatan.

PPPK paruh waktu adalah pegawai dengan durasi kerja yang lebih singkat.

Mereka menerima gaji yang disesuaikan dengan anggaran instansi.

Meskipun demikian, status mereka tetap resmi.

Kontrak kerja mereka bersifat tahunan dan memiliki Nomor Induk PPPK.

Ketentuan jam kerja ini diatur dalam Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Baca juga: Kepala BGN Janji Perkuat Sinergi Daerah Usai Kasus Keracunan MBG di Bangkep

Perbedaan PPPK penuh waktu dan Paruh Waktu

Nah Tribuners, meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved