Minggu, 14 Juni 2026

Cara Cek Status Penerima BSU September 2025, Ini Info Lengkapnya

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak tekanan biaya hidup dan menjaga daya beli masyarakat.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Livin' by Mandiri/BRImo
BSU 2025 CAIR - Pemerintah terus melanjutkan komitmennya dalam membantu pekerja melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak tekanan biaya hidup dan menjaga daya beli masyarakat. 

Data yang tidak sinkron dapat menghambat proses pencairan bantuan.

Mengecek status penerimaan BSU sangat diperlukan supaya kamu tahu jika:

Data kamu sudah masuk dan diverifikasi
Belum terdaftar sehingga perlu melakukan koreksi data
Jadwal pencairan sudah bisa ditindaklanjuti
Dengan demikian, kamu bisa segera memperoleh bantuan jika memenuhi syarat dan tidak kehilangan kesempatan.
 
Cara cek penerima BSU 2025

Kunjungi laman: https://bsu.kemnaker.go.id 

Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 30 September 2025: Cancer Ambil Langkah Positif, Pisces Percayai Orang Lain

Masukkan NIK KTP
Isi kode keamanan
Klik tombol “Cek Status”

Cara Cek BSU 2025 di Aplikasi Pospay

Bagi anda yang ingin mengetahui cara cek BSU tahun 2 bisa menggunakan aplikasi Pospay, berikut langkahnya:

Buka aplikasi Pospay
Pilih menu “i” di pojok kanan bawah
Klik logo kedua dari bawah (ikon tangan)
Pilih “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”
Masukkan NIK KTP
Klik “Cek Status Penerima”
Hasil akan muncul apakah Anda terdaftar atau tidak. 

Apa itu BSU Rp 600.000?

BSU adalah bantuan financial yang diberikan untuk meringankan beban pekerja dengan penghasilan terbatas.

Sebagai informasi, pencairan BSU 2025 dimulai sejak 5 Juni dan telah berjalan hingga pekan ketiga Juli 2025.

Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Parigi Moutong Sulteng Terancam Hukuman 5-20 Tahun Penjara

Program ini ditujukan kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan UMP/UMK, dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Bantuan ini juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 yang ramai dibicarakan dalam beberapa hari terakhir.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved