Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Tertunda, Apa Penyebabnya? Ini Kata BKN
Ribuan tenaga honorer yang telah lulus seleksi di berbagai instansi kini masih menanti kepastian terkait penerbitan Surat Keputusan (SK)
Aturan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, khusus untuk aturan resmi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu yang mungkin dapat memberikan gambaran kepada para honorer tentang jadwal SK keluar.
Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Di dalam aturan tersebut pada Diktum Ketujuh huruf g, tertuang penjelasan yang menyatakan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Berikut bunyi dari aturan tersebut:
"Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian."
Kemudian di dalam Diktum Kesebelas ditekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan secara resmi bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Begini bunyi diktum tersebut:
"PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja."
Artinya, bagi kamu yang mungkin masih menantikan keluarnya SK PPPK Paruh Waktu, ada baiknya terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. (*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
Pemkab Buol Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Sistem Merit ASN |
![]() |
---|
Bupati Sigi Hadiri Pembekalan Tim Manajemen Talenta ASN dan Komitmen Meritokrasi |
![]() |
---|
PGMI Donggala Serukan Pemerintah Segera Angkat Guru Honorer Jadi ASN |
![]() |
---|
Guru Madrasah di Donggala Datangi DPRD, Desak Honorer Swasta Diangkat Jadi PPPK |
![]() |
---|
Wabup Sigi Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.