Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Tertunda, Apa Penyebabnya? Ini Kata BKN

Ribuan tenaga honorer yang telah lulus seleksi di berbagai instansi kini masih menanti kepastian terkait penerbitan Surat Keputusan (SK)

Editor: Lisna Ali
Tribun Gorontalo
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK. Ribuan tenaga honorer yang telah lulus seleksi di berbagai instansi kini masih menanti kepastian terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025. 

Aturan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, khusus untuk aturan resmi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu yang mungkin dapat memberikan gambaran kepada para honorer tentang jadwal SK keluar. 

Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Di dalam aturan tersebut pada Diktum Ketujuh huruf g, tertuang penjelasan yang menyatakan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Berikut bunyi dari aturan tersebut:

"Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian."

Kemudian di dalam Diktum Kesebelas ditekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan secara resmi bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Begini bunyi diktum tersebut:

"PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja."

Artinya, bagi kamu yang mungkin masih menantikan keluarnya SK PPPK Paruh Waktu, ada baiknya terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. (*)

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved