LMKN Luncurkan Sistem Pembayaran Royalti Digital Inspiration
Sistem digital tersebut menjadi wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran Royalti Musik.
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat tata kelola Royalti Musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama Inspiration, Senin (6/10/2025).
Sistem digital tersebut menjadi wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran Royalti Musik.
Inspirationdapat diakses secara daring pada tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi oleh para pengguna komersial di 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Lagu dan/atau Musik.
Adapun 11 sektor usaha itu mencakup:
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- Bioskop;
- Nada tunggu telepon;
- Bank dan kantor;
- Pertokoan;
- Pusat rekreasi;
- Lembaga penyiaran televisi;
- Lembaga penyiaran radio;
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
- Usaha karaoke.
Baca juga: Sosok Halim Kalla, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
| Kanwil Kemenkum Sulteng Gencarkan Edukasi Royalti Musik untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat |
|
|---|
| Menteri Hukum Minta Standirasi Global dalam Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu |
|
|---|
| Bukan Hanya Vidi, Alasan Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Royalti Rp28 Miliar Sasar Ahli Waris |
|
|---|
| Isi Perjanjian Terbongkar, Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Lesti Kejora dengan Yoni Dores |
|
|---|
| Lesti Kejora Bebas dari Tuduhan Yoni Dores, Polisi Nyatakan Tak Ada Unsur Pidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/LMNK-Luncurkan-Inspiration.jpg)