Jadwal SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit, Kapan Diumumkan Resmi oleh BKN?
BKN mengimbau untuk selalu memantau pengecekan NI secara daring. Pengecekan status dapat dilakukan melalui portal resmi milik BKN, yakni MOLA BKN.
TRIBUNPALU.COM - Proses penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 telah tuntas.
Batas akhir penetapan NI tersebut resmi berakhir pada 30 September 2025 lalu.
Namun, di tengah antusiasme tersebut, banyak calon PPPK paruh waktu yang bertanya-tanya, kapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka akan diterbitkan?
Hingga saat ini, BKN belum memberikan informasi resmi mengenai jadwal pasti keluarnya SK PPPK Paruh Waktu 2025.
Calon ASN pun diminta bersabar menunggu pengumuman selanjutnya.
Baca juga: Wabup Morowali: Calon Penerima Bantuan Wajib Tes Urine, Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Penjelasan BKN
Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya (@bkngoidofficial) pada Senin (29/9/2025) menyampaikan bahwa proses penetapan NI masih berlangsung.
Ini mencakup PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu di lingkup instansi pemerintah pusat maupun vertikal.
Bagi honorer yang belum berhasil mengecek status, BKN mengimbau untuk selalu memantau pengecekan NI secara daring. Pengecekan status dapat dilakukan melalui portal resmi milik BKN, yakni MOLA BKN.
MOLA BKN adalah sistem informasi berbasis web yang memastikan manajemen data ASN dikelola secara nasional, cepat, dan transparan.
Melalui portal ini, kandidat bisa memantau status pengusulan NIP mereka.
Baca juga: Pastikan Pendidikan Bermutu Jangkau Pelosok, Bunda PAUD Banggai Kunjungan ke Maleo Jaya
Meskipun jadwal SK belum ada, BKN memberikan arahan yang jelas bagi PPPK di lingkup instansi daerah.
Para kandidat PPPK Paruh Waktu di daerah diminta untuk tidak terpaku menunggu pengumuman dari pusat.
Mereka harus aktif mengecek informasi terbaru melalui Kantor Regional BKN yang sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Diharapkan setiap kandidat dapat memantau laman dan media resmi Kantor Regional BKN agar tidak tertinggal informasi terbaru mengenai jadwal penerbitan SK.
Aturan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, khusus untuk aturan resmi tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang mungkin dapat memberikan gambaran kepada para honorer tentang jadwal SK keluar.
Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Di dalam aturan tersebut pada Diktum Ketujuh huruf g, tertuang penjelasan yang menyatakan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Berikut bunyi dari aturan tersebut:
"Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian."
Kemudian di dalam Diktum Kesebelas ditekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan secara resmi bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Begini bunyi diktum tersebut:
"PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja."
Artinya, bagi kamu yang mungkin masih menantikan keluarnya SK PPPK Paruh Waktu, ada baiknya terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. (*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
Surat Keputusan (SK)
PPPK Paruh Waktu
paruh waktu
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
honorer
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
PPPK Donggala Audiensi dengan Bupati Bahas Solusi Pembayaran THR dan Gaji |
![]() |
---|
PPPK Donggala Tuntut Sisa THR dan Gaji 13, Raslin: Kami Butuh Kepastian |
![]() |
---|
Apakah Seragam PPPK Paruh Waktu Sama dengan PNS Penuh Waktu? Cek Aturan Resminya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ratusan PPPK Donggala Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Gaji 13, THR dan Kepastian Karir |
![]() |
---|
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Cuti Melahirkan? Ini Penjelasan dan Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.