Alasan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Tertunda, Benarkah Ada Seleksi Belum Selesai? Ini Kata BKN
BKN menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan tanggal penyerahan surat penting tersebut. Alasannya, proses penetapan NI PPPK masih berlangsung
Disamping itu, isu tentang masih ada seleksi yang berlangsung dibeberapa daerah, yang juga mempengaruhi jadwal penerbitan SK, tidaklah benar adanya.
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah Cuti Sakit? Ketahui Batasan Maksimalnya
Aturan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Seperti yang diketahui bersama, PPPK adalah salah satu unsur dari pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN, dimana pegawai PPPK tidak sama dengan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.
Pegawai PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi terkait.
PPPK diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan di berbagai instansi pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.
Selain itu, PPPK merupakan solusi bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten, tetapi berstatus fleksibel. Di samping itu, juga membuka peluang bagi siapapun yang ingin memberikan kontribusi melalui pelayanan publik.
Disamping itu, khusus untuk aturan resmi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu yang mungkin dapat memberikan gambaran kepada para honorer tentang jadwal SK keluar.
Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Di dalam aturan tersebut pada Diktum Ketujuh huruf g, tertuang penjelasan yang menyatakan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Berikut bunyi dari aturan tersebut.
Baca juga: Jadwal SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit, Kapan Diumumkan Resmi oleh BKN?
"Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian."
Kemudian di dalam Diktum Kesebelas ditekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan secara resmi bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Begini bunyi diktum tersebut:
"PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja."
Artinya, bagi kamu yang mungkin masih menantikan keluarnya SK PPPK Paruh Waktu, ada baiknya terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 PPPK Paruh Waktu 2025
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 – 25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
- Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) oleh peserta: 28 Agustus – 22
- September 2025 (diperpanjang dari 15 September)
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh Instansi: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (oleh BKN): 28 Agustus – 30 September 2025
- Pemberian SK & TMT (Tanggal Mulai Tugas)**: Akhir September 2025 – mulai tugas Oktober 2025
(*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
paruh waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
honorer
Surat Keputusan (SK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK Paruh Waktu
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, SK PPPK Paruh Waktu Bisa Dijadikan Jaminan Kredit Bank? |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah Cuti Sakit? Ketahui Batasan Maksimalnya |
![]() |
---|
Cek Ketentuan dan Status SK PPPK Paruh Waktu, Apakah Setara ASN? |
![]() |
---|
Bupati Donggala Vera Ungkap Gaji ke 13 dan 14 PPPK Belum Bisa Dijanjikan |
![]() |
---|
Bupati Donggala: Pemda Belum Mampu Gaji 2.055 PPPK, Anggaran Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.