Amphuri dan 12 Asosiasi Lain Gugat Pembolehan Umrah Mandiri ke MK

Gugatan itu didasari risiko Umrah Mandiri bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji, dan umrah berbasis keumatan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
HAJI DAN UMRAH - Foto Ilustrasi Umrah. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan 12 asosiasi lainnya bakal menggugat penyelenggaraan Umrah Mandiri ke Mahkamah Konstitusi. Umrah Mandiri diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

“Padahal, mengandung risiko besar bagi jemaah dan negara,” kata Zaki.

Zaki mengatakan, jemaah umrah yang berangkat ke Tanah Suci secara mandiri berpotensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fiqh (hukum Islam), dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

Baca juga: Modus Menantu di Bogor, Bayar Pria Rekayasa Maling, Gasak Harta Mertua yang Tengah Umrah

Ketika calon jemaah gagal berangkat, visa terlambat terbit, kehilangan basis, maupun penipuan, mereka harus mengurus semua itu sendiri.

“Jemaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tutur Zaki.

Menurut Zaki, masyarakat awam pada umumnya tidak memahami ketentuan di Arab Saudi, pengurusan visa, miqat, maupun aturan syari’at.

Oleh karena itu, jemaah umrah yang berangkat secara mandiri justru berisiko melanggar aturan manasik hingga berpotensi terkena sanksi di Tanah Suci.

Ia mencontohkan, banyak jemaah yang tiba-tiba ditahan polisi Kerajaan Saudi karena menggunakan atribut terkait politik hingga tinggal terlalu lama melebihi batas waktu (overstay).

“Bahkan, ada yang ditahan karena duduk di pinggir jalan dan dianggap sebagai peminta-minta,” tutur Zaki.

Ia menekankan, di Arab Saudi, terdapat banyak regulasi yang harus dipahami dan diikuti.

Peristiwa yang ia contohkan di atas, kata dia, hanya terkait pelanggaran regulasi kecil.

“Hanya sekadar memberi makan burung pun ada ancaman denda yang besar, belum termasuk regulasi-regulasi yang berat,” ucap Zaki.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved