Sandra Dewi Terima Putusan Kasus Timah, Gugatan Keberatan Aset di PN Jakpus Resmi Dicabut

Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah asetnya.

Editor: Lisna Ali
handover
Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah asetnya. 

TRIBUNPALU.COM - Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah asetnya.

Aset yang disita tersebut berupa emas hingga tas mewah.

Penyitaan ini merupakan imbas dari kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Harvey Moeis terjerat kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk.

Sandra Dewi awalnya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Permohonan itu teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.

Keberatan juga diajukan atas nama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.

Objek keberatan tersebut meminta pengembalian aset yang dirampas oleh negara.

Kini, Sandra Dewi mencabut permohonannya karena menerima putusan kasus Harvey Moeis.

Pencabutan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).

Hakim memutuskan mengabulkan pencabutan permohonan tersebut dan tidak memeriksanya lebih lanjut.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto di persidangan, Selasa.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyebut Pemohon tunduk dan patuh pada putusan.

Baca juga: MUI Izinkan Permainan Domino, Syaratnya Jelas: Halal Selama Tak Ada Judi dan Maksiat

Putusan yang dimaksud adalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan pencabutan ini, putusan kasasi terhadap Harvey Moeis tetap berlaku dan dapat dieksekusi.

“Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” terang Hakim. 

Kuasa hukum Sandra Dewi memilih tidak memberikan keterangan lanjutan setelah persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan asetnya disita imbas perkara Harvey Moeis.

Adapun argumen pemohon mengeklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik bahwa aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Sehingga menurutnya, tidak terkait tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset-aset tersebut, antara lain:

  • 88 tas mewah milik Sandra Dewi, dibeli dengan dana transfer dari Harvey Moeis senilai Rp14,17 miliar
  • Empat kaveling properti di Permata Regency
  • Tabungan yang diblokir
  • Rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong
  • Perhiasan dan hadiah ulang tahun berupa mobil Rolls-Royce

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Semangat Kebangsaan

Kasus Harvey Moeis 

Harvey Moeis merupakan suami Sandra Dewi yang teseret kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. 

Kasus tersebut, rupanya melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha. 

Keterlibatan Harvey, bermula pada 2018-2019. Ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. 

Dari situlah, muncul kesepakatan kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Kemudian, Harvey menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. 

Saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya. 

Dana tersebut, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana corporate social responsibility (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim. 

Harvey Moeis diduga merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 

Kerugian lingkungan ini, dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.

Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi jumlah kerugian tersebut menjadi Rp 300 triliun. 

Harvey lantas menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya pada Selasa (1/7/2025). 

Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara.

Selain pidana badan dan denda, ia mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa mengenai barang-barang milik dan terkait Harvey Moeis dirampas untuk negara.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved