Cek Sekarang! Ini Daftar Instansi yang Sudah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Daerahmu Termasuk?

Beberapa pemerintah daerah dan instansi pusat dikonfirmasi sudah mencetak SK dan bahkan melakukan pelantikan.

|
Editor: Lisna Ali
Tribun Gorontalo
Beberapa pemerintah daerah dan instansi pusat dikonfirmasi sudah mencetak SK PPPK paruh waktu dan bahkan melakukan pelantikan. 

Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.

Selain itu, pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, cuti, serta tunjangan tertentu.

Baca juga: Setelah Pelantikan, Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Simak Alur Penggajiannya

3. Jam Kerja Lebih Fleksibel

Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel. Kondisi ini memberi ruang untuk menjalankan aktivitas ekonomi lain di luar pekerjaan utama.

4. Peluang Menjadi Penuh Waktu

Pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu. Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kriteria saat evaluasi.

5. Beban Kerja Lebih Ringan

Pegawai paruh waktu umumnya tidak memikul target sebesar pegawai penuh waktu. Tekanan kerja yang relatif lebih ringan membuat keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi lebih terjaga.

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved