Ternyata Ini Syarat Administrasi Agar PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Terima Gaji
Kabar bahagia datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
TRIBUNPALU.COM - Kabar bahagia datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Khususnya bagi mereka yang telah dilantik, kini proses pencairan gaji telah menanti.
Pemerintah memberikan kabar gembira di awal bulan November ini.
Gaji pertama bagi PPPK paruh waktu telah ditetapkan untuk dicairkan.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pencairan gaji PPPK paruh waktu dimulai sejak 1 November 2025 kemarin.
Keputusan ini disambut baik oleh para honorer yang statusnya kini telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Dibayar Bulan Ini, Segini Kisaran Nominalnya
Namun demikian, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar gaji pertama ini dapat langsung cair ke rekening.
Gaji PPPK paruh waktu tidak serta merta cair begitu saja.
Ada sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipastikan terpenuhi oleh peserta.
Lantas, apa saja syarat agar gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 cair ke rekening? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Syarat Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu cair
Untuk memastikan gaji pertama PPPK paruh waktu cair tepat waktu pada awal November 2025, berikut ini ialah sejumlah persyaratan administrasi yang bisa dipenuhi peserta, simak selengkapnya:
- SK Pengangkatan yang sudah diterbitkan oleh instansi masing-masing.
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang telah ditetapkan serta tercatat di sistem kepegawaian.
- Data pegawai yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Administrasi gaji di unit keuangan instansi telah selesai diproses sebelum jadwal pencairan.
Mengenai besaran upah, gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama dengan PPPK Penuh Waktu? Simak Penjelasannya
Upah minimal yang diterima setara dengan pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Daerah (UMD) setempat.
Selain gaji pokok, beberapa instansi juga bisa memberikan tambahan seperti tunjangan transportasi, insentif kinerja, atau uang makan.(*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
| Wali Kota Palu Terapkan WFH dan WFA bagi ASN Mulai Pekan Depan |
|
|---|
| Belanja Pegawai di APBD Banggai 2026 Tembus Rp1,136 Triliun |
|
|---|
| Wabup Donggala Pastikan Proses PPPK Tahap Kedua Honorer Sedang Berjalan |
|
|---|
| Temui Massa, Wabup Donggala Sebut Usulan PPPK Masih Tunggu Respons Pusat |
|
|---|
| Ratusan Honorer Donggala Datangi Kantor Bupati, Pertanyakan Status dan Gaji Belum Dibayarkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dha8s9yd89sah89d-as89d-sa8dasdas.jpg)