Roy Suryo Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Ancaman Hukumannya
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNPALU.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan tersangka ini diumumkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
"Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran mereka.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta UU ITE.
Sementara, klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu RS, RHS, dan TT.
Yaitu terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Persoalkan Kualitas 99 Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Tersangka Klaster II juga dikenakan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE.
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.
Untuk diketahui, tudingan yang menjadi dasar penetapan dalam kasus ini adalah isu Ijazah Palsu Jokowi.
Asep melanjutkan penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Polisi melibatkan pengawas dari pihak eksternal maupun internal.
Sebanyak 130 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan ini.
Penyidik juga melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.
Respons Kubu Jokowi
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang akan segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu kliennya, Jumat (7/11/2025).
Rivai menilai proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor wajar sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Setelah meningkatnya penyelidikan ke tahap penyidikan, tugas penyidik adalah menetapkan tersangkanya dan mengumpulkan alat bukti. Jadi penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tenggang waktu 7 bulan ini masih dalam kewajaran,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada 7 Oktober 2025 yang menginformasikan akan adanya gelar perkara untuk penetapan tersangka meski kenyataannya baru dilakukan pada November 2025 ini.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah selangkah maju dalam hal ini menetapkan tersangkanya. Selanjutnya diharapkan penyidik melengkapi alat bukti dan melimpahkan perkara ini ke penuntut umum,” katanya.
Rivai menegaskan, pihaknya, termasuk pelapor Jokowi, siap menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan.
Ia juga membenarkan bahwa laporan yang diajukan tidak menyebutkan nama individu tertentu, melainkan beberapa tautan (link) media sosial yang diduga menyebarkan fitnah.
Baca juga: Roy Suryo Klaim Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Yakin 99,9 Palsu
“Dalam laporannya, Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link media sosial yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya," ucap dia.
"Adapun 12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," tambahnya.
Terkait reaksi Jokowi atas rencana penetapan tersangka, Rivai menyatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rivai menambahkan, laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.
“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Hari Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diumumkan, Siapa yang Jadi Tersangka? |
|
|---|
| Projo Klaim Dukungan ke Prabowo Atas Arahan Jokowi, Bantah Adanya Keretakan |
|
|---|
| Projo Masuki Era Baru, Ubah Logo Tanpa Wajah Jokowi, Mantap Gabung Partai Gerindra |
|
|---|
| Mantan Vokalis Killing Me Inside, Onadio Leonardo, Ditangkap Polisi Terkait Narkoba |
|
|---|
| Bukan untuk Tinggal, Ternyata Ini Rencana Jokowi untuk Rumah Pensiun di Colomadu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ijazah-palsu-roy-suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.