10 Tokoh Dapat Gelar Pahlawan Nasional Hari Ini, Termasuk Soeharto

Presiden Prabowo Subianto akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh.

|
Editor: Lisna Ali
Kolase Sripoku.com
PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh. 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh.

Salah satu tokoh yang dipastikan menerima gelar adalah Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Keputusan pemberian gelar ini telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan keputusan pemerintah dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut.

Hal itu ia katakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghormatan negara.

 “Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” ujar Prasetyo di Kertanegara, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

Penganugerahan gelar direncanakan akan digelar di Istana Negara Jakarta, Senin (10/11/2025) pagi.

Presiden Prabowo sendiri akan memimpin langsung prosesi penyerahan gelar tersebut yang menjadi bagian dari peringatan Hari Pahlawan.

Baca juga: Upacara Hari Pahlawan 2025 di Palu Berlangsung Khidmat, Tabur Bunga di TMP Jadi Puncak Acara

Proses dan Pertimbangan Pemberian Gelar

Sebelum finalisasi, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) telah menyeleksi 49 nama calon.

GTK bertugas meneliti dan menilai usulan tokoh yang dianggap berjasa bagi negara.

Beberapa nama yang dikaji menarik perhatian publik, termasuk Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Aktivis buruh perempuan, Marsinah, yang gugur pada 1990-an juga masuk dalam daftar usulan.

Menteri Sosial Gus Ipul menjelaskan bahwa usulan nama pahlawan berawal dari masyarakat dan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).

Tim ini berada di tingkat provinsi dan bekerja menilai usulan dari daerah masing-masing.

Setelah disetujui oleh bupati atau wali kota, berkas usulan kemudian diteruskan ke gubernur untuk disahkan dan dikirim ke Kementerian Sosial.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved