Kamis, 11 Juni 2026

Mulai Januari 2026, Gaji PNS Resmi Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Daftarnya

Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji pokok PNS yang akan berlaku mulai Januari 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Thinkstock
DAFTAR GAJI PNS TERBARU - Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji pokok PNS yang akan berlaku mulai Januari 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. 

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca juga: BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah Sulteng, Termasuk Morowali

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Itulah nominal gaji yang akan diterima para PNS di tahun 2026 sesuai dengan golongannya.

Namun bisa jadi, masih ada peluang untuk mengalami kenaikan di tahun depan, ditunggu saja kabar baiknya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved