Mulai Januari 2026, Gaji PNS Resmi Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Daftarnya
Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji pokok PNS yang akan berlaku mulai Januari 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Baca juga: BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah Sulteng, Termasuk Morowali
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Itulah nominal gaji yang akan diterima para PNS di tahun 2026 sesuai dengan golongannya.
Namun bisa jadi, masih ada peluang untuk mengalami kenaikan di tahun depan, ditunggu saja kabar baiknya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
| Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Tegaskan ASN Morowali Harus Siap Bertugas di Darat dan Laut |
|
|---|
| Bupati Morowali Iksan Baharudin: ASN adalah Kuli Rakyat, Tugas Utama Layani Masyarakat |
|
|---|
| Bupati Morowali Serahkan SK kepada 196 ASN, Tekankan Pelayanan dan Inovasi |
|
|---|
| Anwar Hafid Soroti Nasib PPPK, Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji |
|
|---|
| Kapan CPNS 2026 Dibuka? Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan dari Sekarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-dong.jpg)