Selasa, 21 April 2026

Mulai Januari 2026, Gaji PNS Resmi Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Daftarnya

Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji pokok PNS yang akan berlaku mulai Januari 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Editor: Fadhila Amalia
Thinkstock
DAFTAR GAJI PNS TERBARU - Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji pokok PNS yang akan berlaku mulai Januari 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. 

TRIBUNPALU.COM – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji pokok PNS yang akan berlaku mulai Januari 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Regulasi ini memberikan kepastian bagi para abdi negara mengenai besaran gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

Baca juga: BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah Sulteng, Termasuk Morowali

Tahun depan, gaji pokok PNS berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, dengan golongan terendah menerima Rp1,6 juta dan golongan tertinggi mencapai Rp6,3 juta.

Meski demikian, angka tersebut hanya mencakup gaji pokok.

ASN juga memperoleh berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, yang biasanya menjadi komponen terbesar dari penghasilan bulanan.

Dengan diterapkannya PP baru ini, PNS dapat merencanakan keuangan lebih matang dan mengetahui hak mereka sesuai jenjang golongan dan masa kerja.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang akan berlaku mulai Januari 2026:

Baca juga: Promosi Batik To Bungku Diperkuat, Wabup Morowali Wajibkan ASN Pakai Setiap Kamis

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved