Mulai Januari 2026, Gaji PNS Resmi Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Daftarnya
Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji pokok PNS yang akan berlaku mulai Januari 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
TRIBUNPALU.COM – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji pokok PNS yang akan berlaku mulai Januari 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Regulasi ini memberikan kepastian bagi para abdi negara mengenai besaran gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
Baca juga: BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Beberapa Wilayah Sulteng, Termasuk Morowali
Tahun depan, gaji pokok PNS berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, dengan golongan terendah menerima Rp1,6 juta dan golongan tertinggi mencapai Rp6,3 juta.
Meski demikian, angka tersebut hanya mencakup gaji pokok.
ASN juga memperoleh berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, yang biasanya menjadi komponen terbesar dari penghasilan bulanan.
Dengan diterapkannya PP baru ini, PNS dapat merencanakan keuangan lebih matang dan mengetahui hak mereka sesuai jenjang golongan dan masa kerja.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang akan berlaku mulai Januari 2026:
Baca juga: Promosi Batik To Bungku Diperkuat, Wabup Morowali Wajibkan ASN Pakai Setiap Kamis
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
| Pemkab Banggai Imbau ASN Kenakan Kebaya Nasional Saat Peringatan Hari Kartini |
|
|---|
| ASN Morowali Ditemukan Terima Beasiswa, Kadis Pendidikan: Penerima Tidak Sah Kembalikan Dana |
|
|---|
| Dua Belas ASN di Morowali Terima Bantuan Beasiswa, Jadi Temuan BPK |
|
|---|
| Gaji Ke-13 Cair Mulai Juni, Dipastikan Bebas Potongan Iuran |
|
|---|
| Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Sigi, Polda Sulteng Tetapkan ASN dan Warga Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-dong.jpg)