Selasa, 19 Mei 2026

Citizen Reporter

Kumpulkan Pakar dan Pegiat HAM, Rumah Mediasi Indonesia Bentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida

Gagasan untuk pengakuan Kejahatan Ekosida di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 20 tahun lamanya.

Tayang:
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
Handover/mahyuddin
PANEL AHLI KEJAHATAN EKOSIDA - Rumah Mediasi Indonesia bersama sejumlah pakar dan pegiat HAM dalam bertepatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2025 menggelar diskusi Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto di Hotel Akmani Jakarta, Rabu (10/12/2025). Pertemuan itu membahas pembentukan Panel Ahli Kejahatan Ekosida (Ecocide). 

TRIBUNPALU.COM - Kerusakan ekologis di Indonesia semakin meningkat dalam beberapa dekade terakhir.

Bahkan, Bencana Ekologi yang diakibatkan pengrusakan lingkungan secara sistemik mengakibatkan hilangnya hak hidup, hak atas lingkungan hidup dan hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hal itulah yang menjadi pembahasan Rumah Mediasi Indonesia bersama sejumlah pakar dan pegiat HAM dalam bertepatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2025.

Dalam pertemuan Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto di Hotel Akmani Jakarta Pusat, itu RMI bersama sejumlah pakar dan pegiat HAM bersepakat membentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida (Ecocide).

Baca juga: Respon Bencana Sumatera-Aceh, PT Vale Kirim Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak

Panel Ahli Kejahatan Ekosida itu nantinya mengkaji dan mempersiapkan konsep hukum Ecocide demi mencegah dan melawan kejahatan lingkungan hidup di Indonesia.

"Ini adalah visi untuk menyediakan kerangka kerja yang dapat ditegakkan guna mencegah praktik-praktik yang merusak, menjaga alam Indonesia dan semua masa depan kita," kata Ifdhal Kasim selaku Direktur Eksekutif RMI melalui rilisnya, Kamis (11/12/2025).

"Kami mengembangkan pengakuan ecocide sebagai kejahatan serius, bekerja di tingkat yang lebih strategis dan di semua level dan elemen masyarakat sipil untuk berbagi pengetahuan dan menginspirasi legislasi yang positif bagi perlindungan hak-hak lingkungan hidup di Indonesia."

Lebih lanjut, Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 itu menambahkan, gagasan untuk pengakuan Kejahatan Ekosida di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 20 tahun lamanya.

"Gagasan ini kami suarakan tidak hanya di level Indonesia namun juga di level internasional dalam bentuk intervensi tematik di Komisi HAM PBB dan forum-forum serupa baik di tingkat global maupun regional dan nasional," ujar Ifdhal.

Baca juga: Komnas HAM Tinjau Korban Banjir Aceh, Temukan Banyak Hak Dasar Pengungsi Belum Terpenuhi

Pernyataan tersebut diamini Rafendi Djamin yang pernah menjabat perwakilan pemerintah Indonesia di Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR), yang juga hadir pada pertemuan tersebut.

Rafendi menekankan pentingnya suara masyarakat sipil yang lebih masif dalam menyuarakan agenda penegakkan hukum atas kasus Kejahatan Ekosida di Indonesia dengan membandingkan sejumlah bencana alam dan ekologi yang terjadi di akhir-akhir ini.

"Sudah saatnya kelompok masyarakat sipil di Indonesia bersama-sama masyarakat internasional serius mengagendakan pengungkapan kejahatan ekosida yang terjadi untuk menghindari perulangan bencana yang sama di masa akan datang," papar Rafendi.

M Ridha Saleh yang menjadi narasumber pada pertemuan tersebut menekankan bahwa kerusakan lingkungan hidup di Indonesia tidak hanya menghawatirkan tapi sudah membunuh ribuan jiwa, menyebabkan ketimpangan dan kemiskinan dan konflik sosial.

Bahkan, menurut Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 sekaligus penulis buku tentang "Ekosida" itu, kejahatan lingkungan yang terjadi di Indonesia masuk dalam kejahatan luar bisa yang dapat disetarakan dengan kejahatan berat HAM lainnya seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Pertemuan tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya.

YaituAhli Hak Ekosob, M Anshor, sekaligus mantan Dubes RI untuk Chili dan Wakil Ketua Komnas HAM 2012-2017 Roichatul Aswidah.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved