Minggu, 17 Mei 2026

Ketentuan Pakaian Dinas ASN dan PPPK di Tahun 2026, Apa yang Berubah?

Ketentuan baru pakaian dinas ASN dan PPPK 2026yang akan diterapkan secara nasional mulai tahun depan., apa yang berubah?

Tayang:
Editor: Imam Saputro
Tribunnews.com
ILUSTRASI PNS ASN - Ketentuan baru pakaian dinas ASN dan PPPK 2026, apa yang berubah? 

TRIBUNPALU.COM – Ketentuan baru pakaian dinas ASN dan PPPK 2026, apa yang berubah?

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan terbaru mengenai pakaian dinas ASN 2026 yang akan diterapkan secara nasional mulai tahun depan.

Aturan ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, termasuk pegawai dengan status penuh waktu dan paruh waktu.

Kebijakan tersebut berlandaskan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Salah satu tujuan utama regulasi ini adalah menyatukan standar pakaian kerja agar tidak lagi ada perbedaan simbolik antara PNS dan PPPK di lingkungan birokrasi.

Melalui penyeragaman pakaian dinas, pemerintah menargetkan penguatan nilai profesionalisme, kesetaraan, serta identitas ASN sebagai pelayan publik yang solid dan berintegritas.

Baca juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jadwal Seragam ASN 2026

Untuk memudahkan pelaksanaan di instansi pusat maupun daerah, pemerintah menetapkan jadwal seragam ASN 2026 yang berlaku sepanjang tahun dengan rincian sebagai berikut:

Senin dan Selasa

ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki, terdiri dari kemeja khaki dan bawahan senada berupa celana atau rok.

Rabu

Pakaian yang dikenakan adalah kemeja putih polos, baik lengan pendek maupun panjang, dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan formal. Penggunaan celana jeans tidak diperbolehkan.

Kamis dan Jumat

ASN diperkenankan mengenakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya nasional tanpa mengurangi kesan resmi.

Tanggal 2 Oktober (Hari Batik Nasional)

Seluruh ASN diwajibkan memakai batik nasional sebagai simbol penghormatan terhadap warisan budaya Indonesia.

Tanggal 17 setiap bulan dan kegiatan Korpri

Batik Korpri dengan bawahan hitam menjadi seragam wajib saat upacara, rapat resmi, dan kegiatan organisasi Korpri.

Ketentuan Tambahan Pakaian Dinas ASN

MUTASI PEJABAT - ASN Pemprov NTB mengikuti apel di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram.
MUTASI PEJABAT - ASN Pemprov NTB mengikuti apel di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram. (Dok. Kominfotik Provinsi NTB)

Selain ketentuan harian, setiap ASN diwajibkan mengenakan atribut lengkap selama jam kerja, seperti tanda nama, lambang instansi, dan pin identitas resmi.

Khusus untuk agenda tertentu seperti upacara kenegaraan atau peringatan Hari Korpri, ASN diwajibkan mengenakan seragam Korpri berwarna biru tua atau Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan pakaian dinas ASN 2026 ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan disiplin, wibawa aparatur negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja ASN.

Gaji PNS naik?

Gaji PNS akan naik pada Januari 2026? berikut besaran gaji PNS 2026 terbaru mulai dari golongan I hingga IV.

Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 kembali menarik perhatian publik.

Wacana ini muncul setelah program evaluasi kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri dicantumkan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi salah satu dari delapan program prioritas cepat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa keputusan kenaikan gaji harus mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.

Meski peluang kenaikan terbuka, pemerintah wajib memastikan APBN mampu menanggung kebijakan tersebut.

Komunikasi resmi telah dilakukan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melalui surat.

Namun, pertemuan lanjutan untuk membahas detail kebijakan belum dijadwalkan.

Dari sisi Kementerian Keuangan, pembahasan masih dalam tahap internal dan keputusan final akan ditentukan setelah kajian menyeluruh selesai.

Baca juga: Reaksi Davina Karamoy Usai Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora Dito Ariotedjo: Fitnah

Struktur Gaji Pokok PNS 2026

Terlepas dari wacana kenaikan, pemerintah telah menetapkan struktur gaji pokok ASN melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai berlaku Januari 2026. Regulasi ini memberikan kepastian penghasilan dasar bagi seluruh PNS dan menyederhanakan sistem penggajian di pusat maupun daerah.

Rentang Gaji Pokok PNS:

  • Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,7 juta

  • Golongan IV: Rp3,4 juta – Rp6,3 juta

Contoh Rincian Gaji Pokok:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Gaji Golongan II dan III

Beberapa data golongan II dan III tidak sepenuhnya muncul dalam ringkasan yang beredar.

Namun PP 5/2024 telah menetapkan tabel lengkap untuk kedua golongan ini.

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved