Ketentuan Pakaian Dinas ASN dan PPPK di Tahun 2026, Apa yang Berubah?
Ketentuan baru pakaian dinas ASN dan PPPK 2026yang akan diterapkan secara nasional mulai tahun depan., apa yang berubah?
TRIBUNPALU.COM – Ketentuan baru pakaian dinas ASN dan PPPK 2026, apa yang berubah?
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan terbaru mengenai pakaian dinas ASN 2026 yang akan diterapkan secara nasional mulai tahun depan.
Aturan ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, termasuk pegawai dengan status penuh waktu dan paruh waktu.
Kebijakan tersebut berlandaskan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Salah satu tujuan utama regulasi ini adalah menyatukan standar pakaian kerja agar tidak lagi ada perbedaan simbolik antara PNS dan PPPK di lingkungan birokrasi.
Melalui penyeragaman pakaian dinas, pemerintah menargetkan penguatan nilai profesionalisme, kesetaraan, serta identitas ASN sebagai pelayan publik yang solid dan berintegritas.
Baca juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Jadwal Seragam ASN 2026
Untuk memudahkan pelaksanaan di instansi pusat maupun daerah, pemerintah menetapkan jadwal seragam ASN 2026 yang berlaku sepanjang tahun dengan rincian sebagai berikut:
Senin dan Selasa
ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki, terdiri dari kemeja khaki dan bawahan senada berupa celana atau rok.
Rabu
Pakaian yang dikenakan adalah kemeja putih polos, baik lengan pendek maupun panjang, dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan formal. Penggunaan celana jeans tidak diperbolehkan.
Kamis dan Jumat
ASN diperkenankan mengenakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya nasional tanpa mengurangi kesan resmi.
Tanggal 2 Oktober (Hari Batik Nasional)
Seluruh ASN diwajibkan memakai batik nasional sebagai simbol penghormatan terhadap warisan budaya Indonesia.
Tanggal 17 setiap bulan dan kegiatan Korpri
Batik Korpri dengan bawahan hitam menjadi seragam wajib saat upacara, rapat resmi, dan kegiatan organisasi Korpri.
Ketentuan Tambahan Pakaian Dinas ASN
Selain ketentuan harian, setiap ASN diwajibkan mengenakan atribut lengkap selama jam kerja, seperti tanda nama, lambang instansi, dan pin identitas resmi.
Khusus untuk agenda tertentu seperti upacara kenegaraan atau peringatan Hari Korpri, ASN diwajibkan mengenakan seragam Korpri berwarna biru tua atau Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan pakaian dinas ASN 2026 ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan disiplin, wibawa aparatur negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja ASN.
Gaji PNS naik?
Gaji PNS akan naik pada Januari 2026? berikut besaran gaji PNS 2026 terbaru mulai dari golongan I hingga IV.
Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 kembali menarik perhatian publik.
Wacana ini muncul setelah program evaluasi kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri dicantumkan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi salah satu dari delapan program prioritas cepat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa keputusan kenaikan gaji harus mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.
Meski peluang kenaikan terbuka, pemerintah wajib memastikan APBN mampu menanggung kebijakan tersebut.
Komunikasi resmi telah dilakukan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melalui surat.
Namun, pertemuan lanjutan untuk membahas detail kebijakan belum dijadwalkan.
Dari sisi Kementerian Keuangan, pembahasan masih dalam tahap internal dan keputusan final akan ditentukan setelah kajian menyeluruh selesai.
Baca juga: Reaksi Davina Karamoy Usai Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora Dito Ariotedjo: Fitnah
Struktur Gaji Pokok PNS 2026
Terlepas dari wacana kenaikan, pemerintah telah menetapkan struktur gaji pokok ASN melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai berlaku Januari 2026. Regulasi ini memberikan kepastian penghasilan dasar bagi seluruh PNS dan menyederhanakan sistem penggajian di pusat maupun daerah.
Rentang Gaji Pokok PNS:
-
Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,7 juta
-
Golongan IV: Rp3,4 juta – Rp6,3 juta
Contoh Rincian Gaji Pokok:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Gaji Golongan II dan III
Beberapa data golongan II dan III tidak sepenuhnya muncul dalam ringkasan yang beredar.
Namun PP 5/2024 telah menetapkan tabel lengkap untuk kedua golongan ini.
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
| Empat Periode di DPRD Morowali, Aminuddin Awaludin Bagikan Cerita Awal Mula Terjun Dunia Politik |
|
|---|
| Dari ASN ke DPRD, Ini Perjalanan Jejak Karier Aminuddin Awaluddin di Morowali |
|
|---|
| Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Palu Tetap Bisa Ngajar, Digaji Lewat Dana BOS 2026 |
|
|---|
| ASN Dipaksa Naik Bus, TPP Dijadikan Sandera: Instruksi Wali Kota Palu dalam Perspektif Hukum |
|
|---|
| Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Pemerintah Kejar Penataan Jadi ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PNS-ASN.jpg)