Kemenham Buka Seleksi PPPK 2025, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) untuk Tahun Anggaran 2025
Pendidikan:
S1: Ekonomi/ Ekonomi Pembangunan/ Manajemen/ Administrasi Publik/ Administrasi Negara/ Kebijakan Publik/ Ilmu Pemerintahan/ Ilmu Hukum/ Ilmu Politik/ Statistika/ Data Sains/ Sistem Informasi/ Manajemen Informasi/ Manajemen Aset
D4: Ekonomi/ Ekonomi Pembangunan/ Manajemen/ Administrasi Publik/ Administrasi Negara/ Kebijakan Publik/ Ilmu Pemerintahan/ Ilmu Hukum/ Ilmu Politik/ Statistika/ Data Sains/ Sistem Informasi/ Manajemen Informasi/ Manajemen Aset
Total Jumlah Formasi: 82
Penempatan:
- Sekretariat Jenderal (10 Formasi)
- Inspektorat Jenderal (2 Formasi)
- Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia (2 Formasi)
- Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (2 Formasi)
- Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia (1 Formasi)
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Aceh (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Utara (3 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Barat (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jambi (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan (3 Formasi)
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Lampung (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Banten (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (1 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Barat (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Tengah (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Timur (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (6 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (6 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Papua Barat (8 Formasi)
3. Apoteker Ahli Pertama
Pendidikan : S1 Farmasi Dengan Disertai Sertifikat Profesi/Kompetensi Apoteker.
Total Jumlah Formasi: 2
Penempatan: Sekretariat Jenderal (2 Formasi)
Baca juga: Diskon Tiket Pengaruhi Lonjakan Arus Balik Nataru di Pelabuhan Pantoloan
4. Penata Layanan Operasional
Pendidikan: S1 Semua Jurusan
Total Jumlah Formasi: 108
Penempatan:
- Sekretariat Jenderal (10 Formasi)
- Inspektorat Jenderal (8 Formasi)
- Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia (5 Formasi)
- Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (5 Formasi)
- Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia (3 Formasi)
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (3 Formasi)
- Kantor Wilayah Aceh (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Utara (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Barat (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jambi (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Lampung (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Banten (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Barat (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Tengah (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Timur (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (6 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (6 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Papua Barat (8 Formasi)
5. Pengelola Layanan Operasional
Pendidikan: D-III Semua Jurusan
Total Jumlah Formasi: 66
Penempatan:
- Kantor Wilayah Aceh (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Utara (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Barat (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jambi (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Lampung (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Banten (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Barat (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Tengah (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Jawa Timur (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (6 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat (2 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (6 Formasi)
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (4 Formasi)
- Kantor Wilayah Papua Barat (8 Formasi)
Persyaratan rekrutmen PPPK KemenHAM 2025
Ada dua ketegori persyaratan yang harus dipenuhi pelamar untuk mengikuti seleksi PPPK KemenHAM 2025, terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut rincian persyaratannya:
Baca juga: 80 Titik Pemberhentian Disiapkan untuk Mendukung Mobilitas Bus Trans Palu
A. Persyaratan umum
- Warga negara republik indonesia yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada pancasila, uud 1945 dan negara kesatuan republik indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pns, pppk, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
- sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD)
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon asn (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
- Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
- Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi tahun 2025.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan IPK serendah-rendahnya 2,75
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham)
Rekrutmen PPPK KemenHAM 2025
Seleksi PPPK Kemenham 2025
PPPK
Seleksi PPPK
| Honorer Donggala Ceritakan Perjuangan Demi Status Paruh Waktu, Jemput Bola Hingga Kementerian |
|
|---|
| Honorer Donggala Jemput Bola Perjuangkan Status Paruh Waktu hingga ke Kementerian |
|
|---|
| Soroti Erosi Ruang Sipil, Akademisi hingga Paralegal di Sulteng Desak Revisi UU HAM |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Keluhkan Gaji di Bawah UMR, Honorer Donggala Audiensi di Disnakertrans Sulteng |
|
|---|
| ASN Dipaksa Naik Bus, TPP Dijadikan Sandera: Instruksi Wali Kota Palu dalam Perspektif Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Gaji-PPPK.jpg)