Kemenham Buka Seleksi PPPK 2025, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) untuk Tahun Anggaran 2025
Tayang:
Editor:
Lisna Ali
Tribun Gorontalo
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) untuk Tahun Anggaran 2025
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
Baca juga: Komnas HAM Sulteng Nilai Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali Bermasalah
Tata Cara Pendaftaran
Berikut tata cara melamar rekrutmen PPPK KemenHAM 2025.
- Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- Isi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera padaKTP/kartu keluarga/surat keterangan perekaman e-ktp asli yang dikeluarkan Dukcapil /instansi yang berwenang
- Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali
- Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran
- Dalam hal pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 jabatan dan/atau 1 unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id .
(*)
Artikel telah tayang di Serambinews
Tags
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham)
Rekrutmen PPPK KemenHAM 2025
Seleksi PPPK Kemenham 2025
PPPK
Seleksi PPPK
Baca Juga
| Honorer Donggala Ceritakan Perjuangan Demi Status Paruh Waktu, Jemput Bola Hingga Kementerian |
|
|---|
| Honorer Donggala Jemput Bola Perjuangkan Status Paruh Waktu hingga ke Kementerian |
|
|---|
| Soroti Erosi Ruang Sipil, Akademisi hingga Paralegal di Sulteng Desak Revisi UU HAM |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Keluhkan Gaji di Bawah UMR, Honorer Donggala Audiensi di Disnakertrans Sulteng |
|
|---|
| ASN Dipaksa Naik Bus, TPP Dijadikan Sandera: Instruksi Wali Kota Palu dalam Perspektif Hukum |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Gaji-PPPK.jpg)