Senin, 13 April 2026

Aturan WFA ASN Lebaran 2026, Ini Jadwal Kerja Sebelum dan Sesudah Libur

Aturan WFA ASN atau Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 kini sudah terbit.

Editor: Lisna Ali

TRIBUNPALU.COM -  Aturan WFA ASN atau Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 kini sudah terbit.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Menteri PANRB meminta setiap pimpinan instansi pemerintah untuk mengatur teknis pelaksanaan tugas kedinasan secara mandiri.

Penerbitan aturan ini bertujuan untuk mendukung produktivitas kerja tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, skema WFA diharapkan mampu membantu pengendalian potensi kemacetan lalu lintas selama periode arus mudik dan balik.

Pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan lancar meskipun terdapat penyesuaian pola kerja.

Baca juga: Stok Bahan Pokok Pasar Murah di Parigi Moutong, 5 Ton Beras dan 600 Rak Telur Tersedia

Pengaturan WFA wajib mempertimbangkan karakteristik tugas, kriteria jabatan, serta mekanisme fleksibilitas di masing-masing instansi.

Setiap instansi diberikan ruang untuk menentukan skema terbaik sesuai dengan jenis layanan yang mereka berikan kepada masyarakat.

Secara teknis, penyesuaian ini dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja bagi para pegawai negeri.

Jadwal Libur Lebaran ASN

Dengan demikian, mengacu pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, sistem WFA ASN diterapkan selama lima hari, yakni dua hari sebelum Lebaran yang merupakan perayaan Nyepi, dan tiga hari setelah Lebaran.

Berikut ini jadwal WFA ASN selama Lebaran 2026:

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Di antara tanggal tersebut terdapat tanggal merah pada 18 dan 19 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai cuti bersama dan libur nasional Hari Suci Nyepi. 

Selain itu, ada juga periode 20-24 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

WFA Tak Menyeluruh

Meski demikian, penerapan WFA tidak dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh pegawai.

Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved