Rabu, 13 Mei 2026

Aturan WFA ASN Lebaran 2026, Ini Jadwal Kerja Sebelum dan Sesudah Libur

Aturan WFA ASN atau Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 kini sudah terbit.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Ilustrasi(KOMPAS.com/SUKOCO)
WFA ASN - Aturan WFA ASN atau Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 kini sudah terbit. 

Baca juga: Cek NIK KTP Sekarang, Lima Bansos Cair Maret 2026, Ikuti Caranya Pakai HP 

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB melalui SE.

Layanan publik yang bersifat langsung dan esensial tetap harus dipastikan berjalan optimal, sehingga masyarakat tidak mengalami hambatan dalam mengakses layanan pemerintah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan internal birokrasi dengan kepentingan masyarakat luas.

Fleksibilitas kerja diharapkan mampu mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik, sekaligus menjaga produktivitas ASN.

Dengan pengaturan yang tepat di masing-masing instansi, kebijakan WFA ini diharapkan dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini Rabu 11 Maret 2025, Emas Antam Naik 40 Ribu/Gram, Ini Daftar Harganya

Ketentuan WFA ASN

Melansir Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, berikut ketentuan pelaksanaan WFA yang berlaku:

1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah merayakan Hari Raya Idulfitri.

2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

Baca juga: Ada Dua Pasar Murah Dua Lokasi di Parigi Moutong, Antisipasi Inflasi Jelang Idul Fitri 2026

3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh selama WFA diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

Itulah  informasi mengenai pelaksanaan WFA bagi pegawai ASN yang berlaku pada periode sebelum dan sesudah libur Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri tahun 2026.(*)

(Tribun Network/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved