Sabtu, 25 April 2026

BPOM Terapkan Nutri-Level, Makanan Kemasan Akan Dibagi 4 Level Gizi

Nutri-Level adalah sistem label Gizi yang dirancang untuk membantu masyarakat memilih produk yang lebih sehat.

Editor: Regina Goldie
TribunPalu/Zulfadli/Zulfadli
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui rancangan peraturan yang mengatur pencantuman Nutri-Level di kemasan produk pangan olahan. 

Ringkasan Berita:
  • BPOM menyetujui rancangan peraturan yang mewajibkan pencantuman Nutri-Level pada kemasan pangan olahan untuk membantu masyarakat memilih produk lebih sehat. 
  • Nutri-Level menilai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam empat kategori A–D dengan indikator warna, berfungsi sebagai panduan, bukan larangan.

TRIBUNPALU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui rancangan peraturan yang mengatur pencantuman Nutri-Level di kemasan produk pangan olahan.

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Gizi pada Label Pangan Olahan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Aturan baru ini menambahkan ketentuan mengenai pelabelan Gizi di bagian depan kemasan (Front of Pack Nutrition Labelling/FOPNL).

Nutri-Level adalah sistem label Gizi yang dirancang untuk membantu masyarakat memilih produk yang lebih sehat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) guna mendukung pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM).

Taruna Ikrar menjelaskan, “Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih pangan yang lebih sehat.”

Baca juga: Ratusan Honorer Donggala Datangi Kantor Bupati, Pertanyakan Status dan Gaji Belum Dibayarkan

Empat Tingkatan Nutri-Level

BPOM menjelaskan, Nutri-Level menilai pangan olahan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak, yang dibagi ke dalam empat kategori A hingga D, dengan indikator warna:

A (hijau tua): Kandungan GGL sangat rendah

B (hijau muda): Kandungan GGL rendah

C (kuning): Konsumsi perlu hati-hati

D (merah): Konsumsi harus dibatasi sesuai kebutuhan

Baca juga: Polres Sigi Dorong Kesadaran Hukum Pelajar, Tekankan Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah

Panduan, Bukan Larangan

Taruna Ikrar menegaskan bahwa Nutri-Level bukan larangan mengonsumsi produk tertentu, melainkan panduan sederhana agar masyarakat dapat lebih mudah membandingkan dan memilih produk lebih sehat.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved